Diduga Garap Kawasan Hutan, PT. TMS Diadukan ke KLHK RI
Jakarta – puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 17 Juli 2023.
Dalam tuntutannya, Ampuh Sultra mendesak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk memberikan sanksi tegas kepada PT. TMS yang berlokasi di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, PT. TMS diduga telah menggarap ratusan hektar kawasan hutan tanpa mengantongi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo saat bertemu dengan pihak kementerian lingkungan hidup dan kehutanan usai melakukan aksi demonstrasi.
“Berdasarkan data yang ada, luas bukaan kawasan hutan oleh PT. TMS mencapai 214,27 hektar,” ungkapnya kepada perwakilan kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Pada Senin, (17/7/23).
Pria yang akrab disapa Egis itu menuturkan, data bukaan kawasan hutan PT. TMS tertuang dalam SK.1345/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 dengan luas bukaan 214,27 hektar.
“Luas bukaannya 214,27 hektar dan kawasan yang dibuka itu adalah kawasan Hutan Produksi Terbatas”. Jelasnya
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menetapkan jumlah pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan oleh PT. TMS tanpa izin.
“Jadi skema penyelesaiannya kan sesuai dengan UU Cipta Kerja, maka yang diutamakan adalah sanksi administrasi berupa pembayaran ganti rugi, nah inilah yang kami tuntut agar segera ditetapkan jangan lagi dibiarkan berlarut,” tutur mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Terakhir, Hendro menegaskan pihaknya akan fokus mengawal pembayaran ganti rugi atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. TMS sampai tuntas.
“Kasus PT. TMS ini akan masuk dalam agenda utama Ampuh Sultra, sebab ada banyak kerugian negara yang harus di tuntaskan oleh PT. TMS dalam kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp salah satu Penanggung Jawab PT. TMS belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*