Jakarta – Sumber daya alam adalah anugerah yang mudah berubah menjadi musibah. Kekayaan alam yang dikelola dengan cara melanggar hukum, akan menguntungkan sedikit orang dan menjadi malapetaka bagi orang banyak. masih adanya oknum aparat yang disinyalir membekingi aktivitas tambang nikel ilegal menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu.
Ketua HIMA Sultra Eghy Seftiawan mengatakan, ini terjadi hampir secara merata di seluruh Indonesia, diperlukan pembenahan secara komprehensif untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.
Menurutnya hingga kini di desa Oko-oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, disitu terdapat perusahaan PT. APD dimana sebelumnya sejumlah kalangan mendesak serta melaporkan pencemaran lingkungan dari perusahaan tersebut, namun anehnya belum tersentuh oleh hukum.
“Berangkat dari Data dan Informasi, apa yang dilakukan oleh PT Anugrah Persada Dwipantara dengan cara melakukan penambangan tanpa IUP atau di luar IUP dan juga dugaan kuat dalam melancarkan aksinya mereka memanipulasi dokumen Jety PT GSG dan menggunakan Stockfile PT. TRK,” jelasnya.
Menurutnya, banyak pihak turut berkontribusi atas kehadiran tambang di daerah tersebut, Perusahaan tanpa izin adalah perusahaan yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.
Pihaknya memandang, pencemaran dan kerusakan lingkungan harus diproses sebagaimana aturan yang ada, jika telah ada temuan pelanggaran maka diberikan sanksi pemberhentian ataupun penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukan sebelumnya. Ketidaktegasan untuk menjerat aktor dibalik ini akan memperburuk citra penegakan hukum.

“Kuat dugaan kami ini didukung oleh oknum pejabat lokal. di daerah ada aparat keamanan, Ada polisi, ada jaksa,Kenapa itu tidak bisa selesai? pemerintah daerah seperti sedang menonton. penegak hukum, ini membuktikan belum ada langkah pasti dalam memberantas tambang tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga bakal segera melaporkan hasil investigasi ke Bareskrim Mabes Polri guna mendorong pemerintah daerah menertibkan dugaan aktivitas tambang ilegal di desa Oko-oko, agar langkah penegakkan hukum terhadap oknum-oknum yang mendukung operasional tambang ilegal di selesaikan.
“Jika memang tetap ada pembiaran atas pelanggaran tersebut. ya mungkin saja Karena oknum-oknum yang seharusnya melakukan pengawasan, justru menjadi bagian dari instrumen permainan itu,” tegas Eghy.
Sementara itu salah Penanggung Jawab PT. APD saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan pihaknya bakal mengecek dilapangan.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.*










