KENDARIKINI.COM – Himpunan Mahasiswa Konawe Selatan (HMKS) menyoroti proses pengukuran lahan sengketa di Desa Buke, Kecamatan Buke.
Wakil Ketua Umum HMKS, Beni Saputra, meminta Kepala Desa Buke menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pengukuran tersebut.
Menurutnya, kepala desa tidak boleh melepaskan tanggung jawab apabila pengukuran dilakukan atas perintah pemerintah desa.
HMKS juga menyoroti dugaan rangkap jabatan mantan Sekretaris Desa yang disebut pernah berstatus PPPK aktif.
Beni meminta instansi berwenang mengklarifikasi status jabatan saat proses pengukuran berlangsung.
Ia menegaskan, status mantan sekretaris desa tidak menghapus dugaan persoalan administrasi maupun hukum sebelumnya.
HMKS menilai Pemerintah Desa Buke belum menunjukkan sikap objektif dalam menyelesaikan sengketa lahan di Dusun III.
Organisasi itu mengaku menerima keluhan warga terkait minimnya komunikasi langsung antara kepala desa dan masyarakat terdampak.
HMKS mempertanyakan pengukuran yang diduga hanya berpedoman pada klaim sejarah keluarga dan keberadaan makam.
Menurut Beni, hak atas tanah harus dibuktikan melalui dokumen sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Ia mengingatkan pengukuran sepihak berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan memperbesar konflik di tengah masyarakat.
HMKS mendesak Pemerintah Desa Buke, DPMD, Inspektorat, dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara terbuka.
Pemeriksaan diminta mencakup legalitas proses, dasar administrasi, serta dugaan rangkap jabatan pihak yang terlibat.
HMKS menegaskan akan mempertimbangkan aksi unjuk rasa apabila persoalan tersebut tidak mendapat perhatian pemerintah.*










