KENDARIKINI.COM — Aktivitas pembangunan dan clearing lahan di kawasan Puuwatu, Kota Kendari, kembali mendapat sorotan.
Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) Sultra menduga aktivitas tersebut tetap berlangsung meski telah dipasang plang penghentian.
Aktivitas itu berkaitan dengan pembangunan Perumahan Alexandria Hills yang disebut masih memiliki persoalan legalitas.
Ketua Umum Gempur Sultra, Sawal Petrus, meminta Pemkot Kendari memastikan aktivitas di lokasi tersebut.
Menurut Sawal, pemerintah perlu mengecek langsung apakah pembangunan dan clearing masih berlangsung.
“Kami tidak ingin ada kesan hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” tegas Sawal.
Ia menilai, penghentian pembangunan harus memiliki daya berlaku dan diterapkan secara konsisten.
Gempur Sultra juga meminta pemerintah memeriksa dokumen perizinan serta kesesuaian pembangunan dengan tata ruang.
Selain itu, status dan dasar penguasaan lahan diminta diperiksa sebelum aktivitas pembangunan kembali dilanjutkan.
Gempur Sultra turut meminta klarifikasi pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Di antaranya PT Tadisangka, Fajar S. Tanawali, dan pihak Perumahan Alexandria Hills.
Sawal menegaskan, penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari permintaan klarifikasi atas dugaan persoalan yang masih perlu dibuktikan.
“Kalau memang belum memiliki izin dan sudah diperintahkan berhenti, maka hentikan,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Menurut Sawal, keberadaan plang penghentian tidak boleh sekadar menjadi simbol tanpa pengawasan di lapangan.
“Jangan sampai plang penghentian hanya menjadi simbol, sementara aktivitas tetap berjalan,” katanya.
Gempur Sultra menilai konsistensi pemerintah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan.
Karena itu, Pemkot Kendari diminta memastikan status tanah, legalitas pembangunan, dan seluruh perizinan Alexandria Hills.
Gempur Sultra meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.*












