Berkedok Spa, Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kembali Amankan Seorang Pelaku Bisnis Esek-esek di Kendari

Kendari – Polda Sultra melalui Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum kembali mengamankan seorang Pelaku yang diduga menjalankan bisnis esek-eseknya dengan berkedok Spa pada Senin 18 September 2023.
Kasub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan awalnya kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekira pukul 15.30 wita bertempat di Salon dan spa TOP SEE yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Mataiwoi Kecamatan Wua-wua Kota Kendari.
“Awalnya berdasarkan informasi masyarakat oleh Tim Satgas Gakkum TPPO Dit Reskrimum Polda Sultra menemukan seorang perempuan DS (48) yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi seksual) berkedok Spa, korban H (28) melalui aplikasi Michat dengan Harga / orang sebesar Rp. 600.000,-/ sekali kencan dan dari hasil penjualan pelaku membagi 2 bagian sebesar Rp 300.000 kekorban dan Rp 300.000 ke pelaku,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 (satu) Buah Handphone merk SAMSUNG GALAXY A225 G Warna hitam, 1 (satu) /cs sachet kondom merk sutra sisa pakai, 5 ( lima) Pcs sachet Kondom merk sutra, 1(satu) buah buku paperline warna coklat dan 6 (enam) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
“Untuk Pasal yang di sangkakan, Pasal 2 ayat (1) ,ayat (2), Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 Undang-undang RI Nomor ; 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” pungkasnya.*