KENDARIKINI.COM – Hingga saat ini, polemik dugaan penggelapan dua tabung las karbit dan penipuan yang diadukan oleh pelapor Aksar Meopa terhadap tiga terlapor di Polresta Kendari belum menunjukkan titik terang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirman Fakaubun, kasus ini tetap berjalan dan dalam proses penyelidikan, tidak ada penghentian kasus. Sementara ini Polresta Kendari tengah mengumpulkan alat bukti.
“Hanya saja, bukti-bukti yang didapatkan terhadap kasus ini masih minim sekali, dan juga saksi-saksi masih kurang, sehingga tidak bisa menahan terlapor. Pasalnya pun kami ( polresta Kendari ) masih mendalami, apakah pasal pencurian, penggelapan, atau penipuan,” ungkap AKP Nirman Fakaubun.
Awalnya, kasus tersebut ditangani Polsek Baruga Kota Kendari, namun diambil alih Polresta Kendari.
“Kerja dari Polsek Baruga sudah bagus sesuai dengan prosedur, tapi di sini kan ada analisis beban kerja yang kita lihat, jumlah laporan yang masuk dengan jumlah anggota yang bekerja apakah seimbang atau tidak. Ternyata di Polsek Baruga tidak seimbang sehingga pimpinan memerintahkan kasus ini diambil alih oleh Polresta Kendari,” tegas Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirman Fakaubun juga menjelaskan, “kasus ini tetap berjalan, agar masyarakat mengetahui kasus itu jalan atau tidak, bukan tolak ukurnya orangnya yang ditahan, sebab penahanan itu kewenangan dari penyidik, seseorang itu ditahan ada beberapa hal di antaranya dia tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti”.
Menanggapi penjelasan dari Kasat Reskrim Polresta Kendari, pelapor atas kasus tersebut Aksar Meopa mengatakan alat bukti dirasa sudah cukup karena pihak dari terlapor sudah mengakui.
“Artinya kenapa saya bilang alat bukti sudah sangat cukup, malahan lebih dari cukup, karena mereka (istri terlapor) sudah datang temui saya di rumah dan juga telah difasilitasi di Polsek Baruga dan mereka siap untuk membayar kerugian itu, Apakah itu dirasa tidak cukup untuk bukti? Saya rasa itu sudah sangat cukup,” tegasnya Aat panggilan akrabnya.
Terkait saksi yang belum mencukupi, saya rasa juga tidak betul karena sudah beberapa orang kami hadirkan termasuk saya pemilik tabung.
Aat juga menambahkan, “Saya ingin meluruskan bahwa saya tidak memberikan pinjaman, melainkan modal untuk membeli besi tua. Kalau dibilang ini utang-piutang saya rasa ini tidak benar karena kami memberikan modal, nah sekarang saya minta mana besinya? Ini kan bisa dikategorikan penipuan”.
“Awalnya kami masih menunggu niat baik terlapor dengan jalan kekeluargaan, tapi tidak ada juga niat baiknya dari tiga terlapor,” imbuhnya Aat.
Terkait pelepasan tiga terlapor, Aat juga menanggapi, “Seharusnya kami dari pihak pelapor diberikan informasi, namun hal tersebut tidak juga kami diberikan informasi, malahan kami ketahui setelah melihat tiga terlapor tersebut sering melintas di depan rumah saya.”
Pelepasan tiga terlapor sangat berdampak besar terhadap usaha pengumpulan besi tua terlapor, sebab sebagian yang telah diberikan modal usaha tidak juga memenuhi jumlah besi yang harus dikumpulkan.
“Mereka berpatokan kepada tiga terlapor yang tetap bebas, meskipun tidak mengembalikan dana modal yang diberikan, tidak di apa apakan juga,” keluhnya Aat.
Pihak pelapor (Aksar Meopa) berharap kepada pihak kepolisian untuk mengambil keputusan seadil-adilnya.
“Karena menurut info yang saya dapatkan salah satu penyidik dari kasus ini masih keluarga terlapor,” tegasnya Aksar Meopa.*










