Polres Buteng Amankan Dua Pelaku Pencuri Sapi

KENDARIKINI.COM – Dua orang berinisial SS (19) dan SN (27) dari Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan ternak sapi milik warga, Jumat 18 April 2025.
Kedua terduga pelaku berhasil diamankan berawal dari laporan warga kepada Polres Buton Tengah bahwa warga di Desa Wakambangura II sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian sapi didalam hutan.
Kapolres Buton Tengah AKBP Wahyu Adi Waluyo melalui Kasi Humas IPTU Thamrin mengatakan mendengar laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala dan Tim Resmob Polres Buton Tengah segera menuju ke lokasi.
“Setelah tiba di TKP Tim Resmob menemukan salah satu terduga pelaku SN (27) sudah diamankan warga yang mengamuk,” katanya.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Sunarton Hafala melakukan negosiasi bersama warga agar tidak melakukan penganiayaan dan pelaku dibawa ke tempat aman karna lokasi kejadian jauh dari jalan raya.
Saat sedang melakukan negosiasi, warga yang sangat kesal terhadap terduga pelaku SN (27) langsung membakar mobil yang di gunakan terduga pelaku untuk mencuri sapi.
“Saat Kasat Reskrim Polres Buton Tengah sementara melakukan negosiasi pendekatan dengan sejumlah warga yang ada di TKP, massa yang merasa kesal kepada terduga Pelaku tiba-tiba langsung membakar mobil yang digunakan terduga pelaku,” ujarnya.
Usai emosi warga mulai mereda, Tim Resmob melakukan interogasi terhadap SN (27). Dari pengakuannya, Ia dibantu oleh adiknya berinisial SS (19) yang saat itu berhasil melarikan diri.
Selanjutnya Tim Resmob mendatangi rumah SN (27) dan berhasil mengamankan SS (19) tanpa perlawanan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni mobil pick up berwarna putih dan satu ekor sapi.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-4 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.(Amin)*