KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara merilis hasil riset kerugian ekonomi akibat pencemaran lingkungan di kawasan industri Morosi, Konawe.
Riset tersebut mengungkap dampak pencemaran terhadap sektor pertanian, perikanan tambak, dan penghidupan masyarakat sekitar.
Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, mengatakan pencemaran tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghilangkan sumber pendapatan warga.
Menurutnya, pemulihan lingkungan harus dibarengi pemulihan hak ekonomi masyarakat terdampak.
Kajian dilakukan empat ahli ekonomi lingkungan, yakni Dr. Mustam, Dr. Sabarudin Sondeng, Dr. Murini, dan Yusdin Tangkesi.
Hasil penelitian menunjukkan kerugian ekonomi berdasarkan pendekatan opportunity cost mencapai Rp35,76 miliar periode 2017-2025.
Sementara pendekatan actual loss mencatat kerugian aktual 15 kepala keluarga mencapai Rp28,32 miliar.
Dr. Murini menjelaskan perhitungan mencakup penurunan hasil tambak, produktivitas pertanian, biaya kesehatan, dan hilangnya peluang ekonomi.
Menurutnya, kerugian tersebut merupakan dampak langsung menurunnya kualitas lingkungan akibat aktivitas industri.
Warga terdampak, Anas Padil, menyebut masyarakat kehilangan penghasilan, kepastian hidup, dan ruang penghidupan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kehidupan masyarakat juga harus diperhitungkan,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, Dr. Ahmad Rustan, menegaskan prinsip polluter pays harus diterapkan.
Ia menyebut pihak penyebab pencemaran wajib bertanggung jawab atas kerugian masyarakat terdampak.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Unaaha melalui Putusan Nomor 28/Pdt.Sus-LH/2024/PN Unh menyatakan pengelola PLTU captive PT OSS melakukan perbuatan melawan hukum.
WALHI mendesak pemerintah mempercepat pemulihan lingkungan, memulihkan hak ekonomi warga, dan memperketat pengawasan industri di Morosi.*










