APH Diminta Tindak PT PIP Soal Dugaan Penambangan di Kawasan Hutan

KENDARIKINI.COM – Konsorsium Mahasiswa Konawe Utara (KMKU) menyoroti dugaan pertambangan ilegal yang di duga dilakukan oleh PT Putra Inti Sultra Perkasa (PIP) di Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.
Hal tersebut di dasarkan dari hasil investigasi bahwa kegiatan PT PIP sudah sangat meresahkan bahkan berani melakukan kegiatan pertambangan yang di duga masuk dalam kawasan hutan yang dimana di duga merubah fungsi hutan serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ketua umum KMKU, Hikmah juga mengungkapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 mengatakan bahwa PT PIP sangat jelas melakukan kegiatan pertambangan dengan luas kurang lebih 97,86 Hektar ini bukaan yang cukup Fantastis dan sampai hari ini kami secara lembaga belum melihat atau mendengar PT PIP melakukan pembayaran denda adminstratif sesuai Undang undang Cipta Kerja pasal 110/B.
“Jika ini terbukti direktur dan Kepala Teknik Tambang PT PIP harus segera di periksa atas dasar perbuatan dengan sengaja mengabaikan surat keputusan Menteri lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia serta melakukan perbuatan yang sama terhadap bukaan kawasan hutan tanpa izin,” jelas Putra Daerah Konut, Sabtu 19 Juli 2025.
Jebolan aktivis HmI ini juga menuturkan bahwa APH mesti mengambil tindakan tegas.
“Apakah perusahan ini kebal hukum? Kami siap melakukan aksi unjuk rasa berjilid jilid di depan kantor Kejati Sultra dan Gakkum wilayah Sulawesi dengan membawa dokumen dugaan pertambangan PT PIP sampai direktur dan KTT PT PIP di lakukan pemeriksaan mendalam dan kami juga masih melakukan investigasi lain terkait Terminal khusus dan potensi Pelanggaran lain PT PIP,” tutupnya.
Sementara itu KTT PT PIP, Indra yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp hanya membaca pesan media ini. Media ini juga mengkonfirmasi via pesan SMS, panggilan telepon WhatsApp dan Telepon, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*









