KENDARIKINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra didesak segera menertibkan dugaan praktik premanisme di kawasan hutan negara Kabupaten Kolaka. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi di Mapolda Sultra dan DPRD Sultra, Selasa 27 Januari 2026.
Aksi itu dipicu oleh dugaan penguasaan kawasan hutan negara oleh oknum tak dikenal yang dinilai mengganggu aktivitas investasi legal, khususnya sektor pertambangan.
Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu konflik sosial serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator aksi, Eko Ramadan, mengatakan aksi penghadangan kendaraan hauling perusahaan tambang telah mengarah pada tindakan premanisme. Bahkan, para pelaku diduga membawa senjata tajam saat melakukan penghadangan.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya preman bersenjata parang yang menghadang dan menghalangi jalur hauling perusahaan legal di Kolaka,” ujar Eko kepada wartawan.
Ia menjelaskan, aksi penghadangan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya aktivitas produksi pertambangan yang telah mengantongi izin resmi. Padahal, sektor tersebut merupakan salah satu sumber penerimaan negara dan daerah.
Menurut Eko, informasi awal dugaan aksi premanisme itu berasal dari video yang beredar di tengah masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran lapangan, ditemukan adanya intimidasi terhadap para sopir kendaraan hauling.
“Para sopir dipaksa berhenti dan diusir dari jalur hauling yang melintasi kawasan hutan negara,” ungkapnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah menyampaikan laporan awal kepada kepolisian. Namun, mereka diminta menempuh mekanisme pelaporan resmi. Meski demikian, massa aksi berharap Polda Sultra bersikap proaktif dengan membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut dugaan premanisme tersebut.
Usai menyampaikan aspirasi di Mapolda Sultra, massa aksi melanjutkan aksi ke DPRD Sultra. Mereka meminta DPRD memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) yang melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.
“Kami ingin persoalan ini dibuka secara terang-benderang agar kawasan hutan negara tidak dikuasai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Eko.*










