Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDiduga Garap Kawasan Hutan 60,53 Hektare, PT SPR Terancam Denda Ratusan Miliar

Diduga Garap Kawasan Hutan 60,53 Hektare, PT SPR Terancam Denda Ratusan Miliar

KENDARIKINI.COM – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mencuat. Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Stargate Pasific Resource (SPR) yang diduga melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin dengan luasan mencapai 60,53 hektare.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebelumnya mencatat sejumlah perusahaan tambang di Sultra telah dikenakan sanksi administratif berupa denda akibat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.

Terbaru, PT SPR Sultra diduga dikenakan sanksi administratif berupa denda bukaan kawasan hutan seluas 60,53 hektare dengan nilai mencapai sekitar Rp589,63 miliar.

Ketua Umum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah (P3D) Konawe Utara, Jefri, menyebut dugaan sanksi tersebut menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.

“Informasi yang kami peroleh, PT SPR diduga telah melakukan penambangan di dalam kawasan hutan dengan luasan mencapai 60,53 hektare,” ujar Jefri kepada awak media pada Selasa, 30 Desember 2025.

Ia menjelaskan, denda administratif atas pelanggaran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp6,5 miliar per hektare. Jika dikalikan dengan luas bukaan kawasan hutan yang diduga dilakukan perusahaan, maka total denda yang harus dibayarkan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Jika dihitung, total dendanya kurang lebih Rp589 miliar 630 juta lebih,” jelasnya.

Meski demikian, Jefri menegaskan bahwa pembayaran denda administratif tidak serta-merta menghapus unsur pidana atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.

“Sekalipun denda dibayar, itu tidak menghilangkan unsur pidananya. Aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Jefri juga menduga PT SPR masih melakukan aktivitas pertambangan melalui pihak kontraktor, yakni PT Kalimantan Prima Persada Grup Astra melalui PT Pamapersada Nusantara (PAMA). Dugaan tersebut dinilainya sebagai aktivitas yang terstruktur dan sistematis.

Atas dasar itu, P3D Konawe Utara meminta agar Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT SPR tidak diterbitkan sebelum perusahaan melunasi sanksi administratif dan membuktikan tidak lagi melakukan aktivitas bukaan kawasan hutan tanpa izin.

“Kami juga meminta agar proses pembangunan smelter PT SPR dihentikan jika terbukti memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, P3D Konawe Utara memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI. Pihaknya meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan RKAB PT SPR hingga sanksi administratif dibayarkan dan dilakukan pemulihan area bukaan kawasan hutan.

Sementara itu salah satu penanggung jawab PT Stargate, Anto yang dikonfirmasi via pesan whats app belum memberikan tanggapan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -