KENDARIKINI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penerbitan SP3 tersebut. Ia menyebutkan, keputusan itu diambil karena dua alasan utama, yakni tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti serta perkara suap yang telah melewati masa kedaluwarsa hukum.
“Penerbitan SP3 dilakukan karena tidak ditemukannya bukti yang cukup dalam proses penyidikan, serta adanya kendala daluwarsa untuk pasal suap,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12), dikutip dari CNNIndonesia.
Budi menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga menghadapi hambatan signifikan. Selain itu, perkara yang bermula sejak 2009 turut mempengaruhi kelanjutan proses hukum.
Menurutnya, SP3 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. Ia menegaskan, setiap langkah penegakan hukum harus tetap berlandaskan pada norma dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan ini sejalan dengan asas pelaksanaan tugas KPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, antara lain kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” jelasnya.
Meski demikian, KPK menegaskan tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti baru terkait perkara tersebut.
“Kami terbuka apabila ada masyarakat yang memiliki informasi baru untuk disampaikan kepada KPK,” tegas Budi.
Diketahui, Aswad Sulaiman sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Oktober 2017. Ia diduga menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) nikel secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun dari hasil produksi dan penjualan nikel.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan indikasi kerugian negara mencapai sedikitnya Rp2,7 triliun. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin kuasa pertambangan selama Aswad menjabat Bupati Konut pada periode 2007–2009 dan 2011–2016.
Selain itu, Aswad juga diduga menerima suap sekitar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang yang mengajukan izin pertambangan pada periode 2007–2009. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kabupaten Konawe Utara dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara, dengan aktivitas pertambangan yang melibatkan sejumlah perusahaan besar di sektor tersebut.*










