KENDARIKINI.COM – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Kendari berinisial MU ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah siswi.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban yang mengungkap dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh MU terhadap anaknya yang masih berstatus pelajar.
“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya,” kata Kapolresta Kendari saat konferensi pers di Aula Wira Pratama Polresta Kendari pada Selasa, 30 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam dua waktu berbeda, yakni pada Juli dan Oktober 2025, di lingkungan sekolah. Saat kejadian, korban diduga berada dalam situasi yang membuatnya tidak berdaya untuk melawan.
Selain korban awal, penyidik juga menemukan adanya dugaan perbuatan serupa yang dilakukan tersangka terhadap tiga siswi lainnya dengan modus yang hampir sama.
“Total terdapat empat korban anak dalam perkara ini. Saat ini seluruh korban mendapatkan pendampingan,” tegas Edwin.
Kapolresta Kendari menambahkan, pihaknya menangani perkara ini secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan kondisi psikologis para korban.
Atas perbuatannya, tersangka MU dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polresta Kendari mengimbau masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kasus serupa.*










