KENDARIKINI.COM – Kabid Binwasnaker dan K3 Disnakertrans Sultra Asnia Nidi mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan kecelakaan di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konsel.
Belum ada aduannya,” ujarnya, Sabtu 19 Juli 2025.
Asnia Nidi juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengatensi hal tesebut.
“Ini sudah ada atensi dari Binwasnaker,” tegasnya.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan kecelakaan kerja kembali terjadi, kali ini terjadi di lokasi tambang batu warga, Arifuddin di Desa Lamokula, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Febri Syam melalui Kasat Reskrim, Iptu La Ode Muhammad Jefri Hamzah yang dikonfirmasi media ini membenarkan perihal peristiwa tersebut.
“Kejadiannya pada Jum’at 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA di lokasi warga Arifuddin yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya, Sabtu 19 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa apapun identitas Korban Sandrio febrian (21) merupakan warga Desa Matawawatu Kecamatan Moramo utara Kabupaten Konsel.
Pihaknya juga membeberkan bahwa peristiwa tersebut berawal hari Kamis tanggal 18 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 Wita Korban sementara mengemudikan Exa jenis Hunday yang sedang melakukan kegiatan Pengolahan batu.
“Saat itu Salam salah satu pekerja lainnya mengingatkan korban lewat HT (Hendy talky) mundur dulu masih jatuh-jatuh batu itu, lalu korban mundur, namun sekitar 5 Menit Korban maju kembali dan menjawab lewat panggilan HT, “Bukanji batu, tanah ji itu” kemudian pada saat korban mengangkat breker alat berat yang dikemudikan lurus kedepan tiba-tiba ada sebuah batu besar yang jatuh dari posisi atas alat yang mengenai breker alat, sehingga membuat alat terbanting kearah bawah setinggi kurang lebih 30 meter,” bebernya.
“Akibat peristiwa tersebut korban menderita sejumlah luka berat,” tambahnya.
Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA korban diantar dengan menggunakan mobil Pick Up ke RSUD Kendari didampingi oleh pihak keluarga namun diperjalanan telah meninggal dunia.*










