Rabu, Agustus 19, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaMantan Bupati Rusman Emba Akan Dipanggil Jadi Saksi Kasus Stadion Raha

Mantan Bupati Rusman Emba Akan Dipanggil Jadi Saksi Kasus Stadion Raha

KENDARIKINI.COM – Mantan Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi Stadion Motewe Raha.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan dalam agenda persidangan berikutnya di Pengadilan Negeri Kendari.

Kasi Pidsus Kejari Muna La Ode Fariadin mengatakan Rusman Emba telah diperiksa sebagai saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai saksi di berkas perkara,” kata Fariadin, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, Rusman Emba sedianya memberikan keterangan dalam agenda persidangan yang berlangsung hari ini.

Namun, agenda pemeriksaan tersebut ditunda karena Rusman Emba disebut sedang sakit.

“Minggu depan. Sebenarnya agenda pembuktian yang bersangkutan itu hari ini, tetapi karena alasan sakit,” ujarnya.

Fariadin mengatakan pemanggilan Rusman berkaitan dengan pengusulan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.

Dana tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten Muna dan kemudian disetujui PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).

Menurut Fariadin, pengajuan dana PEN mencapai Rp401 miliar dan PT SMI menyetujui Rp233 miliar.

Dana tersebut berkaitan dengan penganggaran sejumlah pekerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Muna.

“Berkaitan dengan pekerjaan stadion, kami melihat ada keterkaitan Bupati terkait pengusulan dana,” jelasnya.

Fariadin juga menyebut Rusman berkaitan dengan penunjukan lokasi pembangunan Stadion Motewe.

Dalam perkara tersebut, Kejari Muna sebelumnya menetapkan lima tersangka.

Para tersangka terdiri atas tiga pejabat Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Muna serta dua pihak kontraktor.

Mereka masing-masing berinisial H, RR, MM, dan N, dengan satu tersangka lainnya berasal dari jajaran Kadispora.

Kejari Muna memperkirakan kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp15,2 miliar.

Pemanggilan Rusman Emba sebagai saksi dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan perkara tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -