Bawaslu Beri Rekom, KPU Kota Kendari Hentikan Kampanye Terbatas SKI-SUDIRMAN di Puuwatu
KENDARIKINI.COM – Bawaslu Kota Kendari mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari SKI-Sudirman yang berlangsung di lapangan Torada, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari, Selasa 19 November 2024.
Menindaklanjuti hal tersebut KPU Kota Kendari menghentikan kampanye terbatas paslon SKI-Sudirman, pasalnya menurut Bawaslu Kota Kendari ditemukan beberapa pelanggaran.
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kendari, Wa Ode Nur Iman yang dihubungi via telepon mengatakan tadi pihaknya mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas SKI-Sudirman.
“Bawaslu Kota Kendari sejak hari Senin itu menerima pemberitahuan terkait kampanye terbatas paslon nomor urut 1 (satu), menanggapi hal tersebut melihat kampanye nya dilapangan, kami keluarkan himbauan, dan semua Paslon kami juga sudah sampaikan himbauan, mengingat kampanye terbatas itu harus dilakukan tertutup dan dibatasi jumlah peserta yang menghadiri, hal ini berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024,” jelasnya.
Lanjutnya menindaklanjuti himbauan tersebut dan guna memastikan kampanye terbatas ini tertutup, pihaknya turun langsung melakukan pemantauan di lapangan.
“Kemudian kami juga menurunkan panwas kecamatan untuk memantau persiapan, beberapa kali terjadi kordinasi seperti pihak Paslon nomor urut 1 (satu) awalnya hanya akan menutup dan membatasi dengan tali rapiah, tetapi kami tetap sampaikan dan bahkan bertemu dengan Calon Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, kami menyampaikan untuk tetap ditutup, jadi mereka tutup pakai kain hitam,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas karena menemukan dua dugaan pelanggaran.
“Saat pelaksanaan kampanye terbatas itu kami mengeluarkan rekomendasi penghentian kampanye terbatas, karena kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran, seperti banyak nya anak di bawah umur atau pelajar yang datang mengikuti kampanye terbatas, kemudian sempat juga terjadi cekcok antara pengunjung dan LO, karena beberapa pengunjung memaksa untuk menurunkan tirai kain penutup dengan alasan mau menonton artis secara langsung,” bebernya.
“Jadi sebelumnya tiga puluh menit waktu kampanye terbatas selesai itu sudah dihentikan,” ujarnya
“Rekomendasi kami keluarkan ke KPU Kota Kendari dan KPU Kota Kendari yang menghentikan,” tambahnya.
“Kalau terkait artis yang diundang dalam kampanye terbatas itu tidak diatur,” sambungnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pihaknya memungkinkan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, selain mengeluarkan rekomendasi.
“Jadi kita menunggu dari Panwas Kelurahan dan Kecamatan, ada namanya laporan model A, setelah ada ini kita akan tindak lanjuti,” pungkasnya.*