Selasa, Juli 7, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gudang Daging PT Oriental Niaga Raya di Kendari Disegel Warga, Polresta Kendari Turun Tangan

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari membenarkan adanya laporan masyarakat terkait penyegelan gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya yang berlokasi di Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, pada Selasa, 20 Januari 2026. Penyegelan tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pencemaran lingkungan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Kendari langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan awal. Saat petugas tiba di lokasi, gudang daging tersebut diketahui dalam kondisi tergembok dan tidak beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penyegelan gudang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan pendampingan unsur pemerintah setempat. Aksi tersebut dipicu oleh dugaan pencemaran lingkungan yang bersumber dari aktivitas gudang penampungan daging milik PT Oriental Niaga Raya.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau melalui Kanit Tipidter Ipda Ariel Mogens Ginting menjelaskan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di bagian belakang gudang yang secara kasat mata telah memenuhi ketentuan teknis.

“Dari hasil pengecekan visual, kondisi daging di dalam gudang masih layak. Kegiatan usaha di lokasi hanya sebatas pencucian, pemotongan, dan pengemasan untuk distribusi, tanpa adanya proses produksi lanjutan,” ujar Ipda Ariel kepada awak media, Selasa (20/1).

Meski demikian, Polresta Kendari menegaskan bahwa penyegelan atau penghentian kegiatan usaha harus dilakukan oleh instansi yang memiliki kewenangan serta berdasarkan prosedur hukum yang sah.

Saat ini, Polresta Kendari masih melakukan pendalaman untuk memastikan dasar hukum dan kewenangan pihak yang melakukan penyegelan, termasuk menelusuri status perizinan usaha dan izin lingkungan yang dimiliki oleh pengelola gudang daging PT Oriental Niaga Raya.

Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran prosedur atau kewenangan dalam proses penyegelan yang dilakukan oleh pihak di luar aparat penegak hukum.

“Langkah yang kami lakukan masih berupa klarifikasi dan pengumpulan fakta. Kami akan memanggil pengelola usaha, unsur pemerintah setempat, serta masyarakat yang terlibat agar diperoleh gambaran yang utuh dan objektif,” jelas Ipda Ariel.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sepihak dalam menyikapi persoalan lingkungan maupun perizinan usaha. Setiap dugaan pelanggaran diminta untuk disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Polresta Kendari berkomitmen menangani persoalan ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan asas keadilan serta kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -