PT Vale Paparkan Progres Proyek dan Hilirisasi Nikel dalam RDP Komisi XII DPR RI

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk (IDX: INCO) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026, guna menyampaikan pembaruan perkembangan proyek, agenda hilirisasi nikel, serta kepatuhan operasional perusahaan dalam kerangka tata kelola industri pertambangan nasional.
Dalam forum tersebut, PT Vale menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta kementerian dan lembaga terkait, termasuk MIND ID selaku holding, atas pembinaan dan pengawasan terhadap industri pertambangan nasional.
Manajemen PT Vale menilai dialog terbuka dan berbasis data dalam RDP menjadi elemen penting untuk memperkuat tata kelola dan mendorong keberlanjutan industri pertambangan di Indonesia.
Sejalan dengan agenda RDP, PT Vale menegaskan komitmennya mendukung hilirisasi nikel nasional melalui pengembangan proyek pengolahan lanjutan dan integrasi ke rantai nilai industri kendaraan listrik.
“Penjelasan kami dalam RDP menegaskan bahwa operasional eksisting, khususnya di Sorowako dan fasilitas smelter, memperoleh alokasi penuh. Sementara proyek pertumbuhan dilakukan secara bertahap dan terukur sebagai bagian dari tata kelola produksi yang sehat dan patuh regulasi,” ujar Presiden Direktur dan CEO PT Vale Indonesia Tbk, Bernardus Irmanto.
PT Vale juga memberikan klarifikasi terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026. Dalam RDP dijelaskan bahwa RKAB 2026 mengalokasikan 100 persen kegiatan operasional untuk operasional eksisting di Sorowako, termasuk fasilitas pengolahan dan pemurnian, guna memastikan keberlanjutan operasi yang telah berjalan.
Adapun sekitar 30 persen dialokasikan untuk Indonesia Growth Projects (IGP) di Pomalaa, Morowali, dan Sorowako Limonite yang saat ini masih berada pada tahap pengembangan secara bertahap dan terukur.
Selain itu, PT Vale memaparkan status proyek-proyek strategis, kontribusi terhadap hilirisasi nikel nasional, serta penjelasan faktual terkait perizinan dan tata kelola produksi. Perseroan menilai RDP sebagai ruang dialog konstruktif untuk memastikan keselarasan antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan.
Terkait aspek perizinan, PT Vale menegaskan seluruh kegiatan di dalam kawasan hutan telah dilaksanakan sesuai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan Pemerintah, termasuk pemenuhan seluruh ketentuan teknis dan lingkungan. Perseroan menegaskan tidak melakukan aktivitas operasional di luar ruang lingkup izin yang sah.
Selama proses persetujuan RKAB, setiap penyesuaian yang dilakukan disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi dan penghormatan terhadap kewenangan Pemerintah dalam menata produksi nasional, bukan karena adanya pelanggaran perizinan.
Menutup keterangannya, PT Vale berharap pemberitaan pasca-RDP dapat dipahami secara utuh, proporsional, dan berbasis fakta, sesuai dengan konteks utama RDP sebagai forum pembaruan proyek dan penguatan hilirisasi nasional.*









