Antisipasi Penyalahgunaan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sultra Berikan Himbauan

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Subdit I Indagsi melakukan sosialisasi di beberapa SPBU di Kota Kendari.

Pelaksana Tugas Subdit I Indagsi AKP Cucu Sutarwan mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi tersebut guna melakukan langkah pencegahan.

“Giat personil Subdit 1 Indagsi pada Hari Senin tanggal 20 Februari 2023 melakukan sosialisasi, Himbauan dan pemasangan Banner di beberapa SPBU Kota Kendari,” katanya.

Ia menambahkan bahwa terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang diberikan penugasan kepada pemerintah dan/ atau yang disubsidi telah diatur oleh Undang-undang.

“Sebagaimana dimaksud dalam psl 55 UU RI. No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah diubah dengan psl 40 angka 9 PERPU RI No. 02 tahun 2022 tentang cipta kerja,” pungkasnya.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait