Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar (AP2) Sultra meminta Kejati Sultra soal status tahanan kota tersangka ijazah palsu salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Muna.
Dewan Pembina AP2 Sultra Laode Hasanudin Kansi mengungkapkan ada kejanggalan terkait pemberian status tahanan kota yang bersangkutan.
“Perkara pemalsuan ini berdasarkan pasal dan ancamannya itu 8 tahun penjara dan seharusnya ditahan, sementara berdasarkan
Pasal 21 KUHAP sudah memenuhi syarat untuk ditahan,” jelasnya saat melakukan konferensi pers di salah satu hotel di Kota Kendari pada Selasa 20 Februari 2024.
Terkait hal tersebut Hasanuddin meminta Kejati Sultra untuk mencopot Kajari Muna.
“Kami minta Kejati Sultra untuk mencopot Kajari Muna terkait status tahanan kota oknum Kades,” tegasnya.
Sementara itu dikutip dari Penasultra.id sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna telah menerima berkas tahap dua terkait perkara dugaan ijazah palsu (Ipal) dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, M. Asdam Sabriyanto pada Jumat 16 Februari 2024.
Berkas perkara tahap dua dari penyidik Polres Muna itu dinyatakan lengkap oleh JPU.
Asdam yang disangkakan pasal 69 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional atau pasal 264 ayat(1) ke-1e KUHP, ayat (2) ke-1e KUHP Subs. Pasal 263 ayat(1) KUHP, ayat(2) KUHP dengan Ancaman 8 tahun tersebut. JPU mengganjar Asdam sebagai tahanan kota.
Dihari yang sama, puluhan warga Desa Lagasa menggelar aksi di pelataran Kantor Kejari Muna. Mereka mendesak JPU agar menahan Asdam (tersangka) di Rutan, bukan sebagai tahanan kota.
Atas putusan JPU yang hanya menjadikan Asdam sebagai tahanan kota membuat warga kecewa dan tidak puas. Buntutnya, warga menyegel Balai Desa Lagasa, Jumat sore, 16 Februari 2024.
Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kasipenkum Kejati Sultra Dody mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekkan terlebih dahulu.
“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Muna Feri yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan telepon WhatsApp belum memberikan tanggapan.*










