Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolda Sultra Sita 203 Gram Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

Polda Sultra Sita 203 Gram Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap

KENDARIKINI.COM – Ditresnarkoba Polda Sultra mengungkap peredaran 203,74 gram sabu di Kota Kendari, Rabu (18/2/2026).

Tiga tersangka diamankan, masing-masing berinisial AR (25), AJ (34), dan Y.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat di sekitar kampus Universitas Halu Oleo.

Tim melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi lokasi target di Perumahan Kota Praja, Padaleu, Kecamatan Kambu.

Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas menggerebek rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Dari tangan AR, ditemukan satu saset sabu dan satu telepon genggam.

AR mengaku barang diperoleh atas perintah seseorang berinisial U.

Polisi kemudian melakukan pengembangan menggunakan metode control delivery.

Sekitar pukul 14.00 WITA, tersangka Y diamankan saat datang menggunakan sepeda motor.

Petugas menemukan empat saset sabu seberat sekitar 200 gram di tas selempang.

Barang bukti lain turut disita, termasuk telepon genggam dan kendaraan.

Ketiga tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lanjutan.

Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran sabu di Kendari.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

Penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -