KENDARIKINI.COM – Kepala KSOP Kendari, Capt Rahman, menegaskan tidak ada aturan yang melarang transportasi beroperasi di kawasan pelabuhan.
Menurut Rahman, pelabuhan merupakan aset negara dan tidak semestinya ada pembatasan terhadap aktivitas transportasi masyarakat.
Ia menyebut persoalan ini pernah dibahas dalam rapat bersama di Polsek, termasuk melibatkan pihak Pelindo Kendari.
Dalam rapat itu, kata Rahman, Pelindo menyatakan tidak boleh ada pembatasan terhadap orang maupun transportasi di area pelabuhan.
Rahman kembali menegaskan operasional transportasi di kawasan pelabuhan tetap diperbolehkan dan tidak perlu dibatasi.
Sementara itu, GM Pelindo Kendari, Herryanto, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp redaksi.
Sebelumnya, Kabid Dishub Sultra, Jalil, meminta polemik larangan transportasi dikaji berdasarkan dasar hukum yang jelas.
Jalil menegaskan penjelasan harus diminta kepada Pelindo dan KSOP sebagai penyelenggara resmi kawasan pelabuhan.
Ia mempertanyakan dasar yuridis jika ada pembatasan operasional di Terminal Nusantara, Bungkutoko, hingga New Port Kendari.
Menurut Jalil, kebijakan itu harus mendapat persetujuan pemerintah pusat, Pelindo, KSOP, serta pemerintah daerah.
Ia menilai seluruh pihak di pelabuhan memiliki kepentingan ekonomi yang wajib diperhatikan secara proporsional.
Jalil menegaskan kebijakan transportasi pelabuhan harus mengedepankan legalitas, kepentingan publik, dan perlindungan aktivitas ekonomi masyarakat.
Polemik pembatasan transportasi di pelabuhan juga dilaporkan memicu gesekan di lapangan.*










