KENDARIKINI.COM – WALHI Sulawesi Tenggara mengecam penahanan tiga petani di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Rabu 20 Mei 2026.
Ketiga petani tersebut yakni Hartong (46), Habibi (43), dan Didin (18) ditahan Polda Sultra terkait konflik agraria.
Penahanan dilakukan berdasarkan laporan PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) sejak Januari 2026.
Mereka diduga melanggar Pasal 262 KUHP dan Pasal 521 KUHP terkait dugaan perusakan serta kekerasan bersama.
Direktur WALHI Sultra menilai penahanan itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan ruang hidupnya.
Menurut WALHI, konflik bermula dari pembangunan jalan hauling tambang PT SCM melintasi kebun masyarakat Routa.
Warga disebut telah menempuh jalur damai melalui demonstrasi, mediasi pemerintah, hingga rapat dengar pendapat.
Namun, akar konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang nikel itu belum terselesaikan.
Ketegangan meningkat pada Desember 2025 saat warga bertahan di lahan yang diklaim sebagai tanah leluhur.
Insiden saat aksi tersebut kemudian menjadi dasar laporan pidana terhadap tiga warga Routa.
WALHI menyebut tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut, tetapi proses hukum tetap berlanjut.
Andi Rahman menilai pola kriminalisasi masyarakat terus terjadi dalam konflik sumber daya alam di Sultra.
WALHI mendesak Polda Sultra membebaskan tiga petani dan menghentikan kriminalisasi masyarakat Routa.
Selain itu, pemerintah diminta segera menyelesaikan konflik agraria secara adil dan melindungi hak masyarakat.*










