Kakanwil Kemenkumham Sultra Buka Rakor dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa

Bau-bau – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hukum Sulawesi Tenggara, Silvester Sili Laba, membuka acara Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa, secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.A Baubau.

Kegiatan Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Tentang Implementasi Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Dewasa ini dihadiri langsung oleh Bapak Pujo Harinto, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Ibu Darmalingganawati, Koordinator Litmas dan Pendampingan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta tim Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Undang-undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan membawa paradigma baru dalam pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana. Dalam pasal 1 angka 15 disebutkan bahwa Penelitian Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Litmas adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sistematis dan objektif untuk kepentingan Pelayanan Tahanan atau Anak, Pembinaan Narapidana atau Anak Binaan, dan Pembimbingan Kemasyarakatan Klien, serta sebagai dasar pertimbangan Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam penyelesaian perkara.

Dalam penjelasan undang-undang ini disebutkan juga bahwa Undang- Undang ini disamping memperkuat konsep reintegrasi sosial juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan hukum pidana Nasional Indonesia.

Dalam sambutannya, Kakanwil Mengharapkan “Melalui paradigma keadilan restorative ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui Litmas sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan”.

“Dengan adanya peran sinergitas bersama Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Balai Pemasyarkatan, juga peran aktif kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan. Saya optimis kegiatan ini dapat menghasilkan kesepahaman bersama dalam implementasi keadilan restoratif di daerah Sultra dengan mengedepankan kearifan lokal, serta adat istiadat setempat, insya allah keadilan restoratif bisa diwujudkan, Pungkas Kakanwil.

Untuk diketahui kegiatan ini juga dihadiri secara virtual oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara MAKMUR S.H.,M.H, Ketua Pengadilan Negeri Kendari SUGENG SUDRAJAT, SH. MH., Ketua Pengadilan negri Konawe DIAN KURNIAWATI, SH.MH., Ketua Pengadilan Negeri Unaaha
DIAN KURNIAWATI, S.H,M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Konawe DR. MUSAFIR, SH.MH., Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Tenggara MOHAMMAD SANTOSO, S.I.K, S.H.*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait