KENDARIKINI.COM – Penanganan dugaan penipuan dan penggelapan transaksi lahan 2,4 hektare di Tangerang mendapat sorotan.
Kuasa hukum pelapor, John Gerki Morin, menilai proses penyelidikan berjalan lambat sejak dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Sebastian Salang mengatakan laporan tersebut telah masuk ke Mabes Polri sejak November 2025.
Namun hingga Juni 2026, menurutnya, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Ia menilai sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan kasus itu belum diperiksa penyidik.
Pihak tersebut di antaranya mantan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi, notaris, dan perwakilan perusahaan terkait.
Sebastian menyebut pemeriksaan diperlukan untuk memperjelas dugaan transaksi lahan senilai Rp50 miliar tersebut.
Tim kuasa hukum berencana mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta perhatian terhadap kasus itu.
Surat serupa juga akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri dan DPP Partai Gerindra.
“Kami berharap tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak yang diduga bermasalah,” ujarnya.
John Gerki Morin mengaku hanya menginginkan haknya atas transaksi tanah yang belum diselesaikan.
Ia menyatakan hingga kini belum menerima pembayaran atas lahan yang diperjualbelikan tersebut.
John juga mengaku masih membayar pajak tanah seluas 2,4 hektare itu hingga tahun 2026.
Kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, mengatakan laporan terdaftar di Bareskrim sejak 4 November 2025.
Laporan itu menggunakan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Saleh Asnawi membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
Mereka menegaskan Saleh Asnawi tidak memiliki hubungan hukum maupun bisnis dengan pelapor.
Hingga kini, proses penyelidikan kasus tersebut masih berlangsung di Bareskrim Polri.*










