Sabtu, Juni 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KSBSI Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Cleaning Service CV Indo Tamaya

KENDARIKINI.COM – DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari mendesak Kejaksaan Negeri Kendari segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi jasa cleaning service Pemkot Kendari.

Laporan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran tender E-Katalog jasa cleaning service yang dikerjakan CV Indo Tamaya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto, mengatakan laporan resmi telah disampaikan kepada Kejari Kendari pada 5 Juni 2026.

“Kami meminta Kejari Kendari mengusut tuntas dugaan ini berdasarkan bukti yang telah diserahkan,” ujar Iswanto, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, CV Indo Tamaya diduga membayar pekerja sebesar Rp1,8 juta per bulan tanpa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Padahal, Upah Minimum Kota (UMK) Kendari tahun 2026 tercatat sebesar Rp3.516.000.

Iswanto mengungkapkan, berdasarkan hasil audiensi, sebanyak 32 pekerja sebelumnya menerima gaji sekitar Rp2,9 juta per bulan.

Namun pada 2026, upah pekerja disebut turun menjadi Rp1,8 juta dan dibayarkan secara tunai.

KSBSI juga mengklaim memiliki data dari sistem Inaproc E-Katalog terkait penawaran jasa cleaning service perkantoran.

Dalam data tersebut, nilai penawaran produk CV Indo Tamaya disebut mencapai Rp4,5 juta per pekerja.

Selain itu, KSBSI menyoroti tidak dibukanya informasi pagu anggaran saat audiensi dengan Asisten II dan Kabag Umum Pemkot Kendari.

Menurut Iswanto, keterbukaan anggaran penting untuk memastikan pengelolaan dana berjalan transparan dan akuntabel.

KSBSI menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jasa cleaning service di lingkungan Pemkot Kendari.

Organisasi buruh itu menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut demi perlindungan pekerja dan pengawasan penggunaan anggaran negara.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -