Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Amankan 37 Motor Hasil Curian, Masyarakat yang Jadi Korban Bisa...

Polresta Kendari Amankan 37 Motor Hasil Curian, Masyarakat yang Jadi Korban Bisa Ambil Kembali

KENDARIKINI.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menyita 37 unit motor hasil curian, Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk datang dan mengeceknya sesuai bukti kepemilikan

Hal itu disampaikan Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tris Yunarko dalam konperensi pers, pada Selasa, 20 Agustus 2024.

“Bagi warga merasa kehilangan motor, silakan datang cek,”ujarnya.

Kapolresta menegaskan pengambilan barang tersebut tidak di pungut biaya (gratis).

“Tidak ada pemungutan biaya dari kita, karena kita bekerja untuk masyarakat dan kita sudah berhasil mengungkapkan kasus curanmor,” tegasnya.

Dia menyebutkan syarat-syarat pengambilan barang tersebut dengan cara membawa surat pendukung dari bukti kepemilikan barang itu.

“Seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB),” sebutnya.

Untuk diketahui barang sitaan curian tersebut berasal dari pengungkapan dari kasus curanmor yang di lakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satrwskrim) Polresta Kendari dengan tersengka 6 orang.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -