KENDARIKINI.COM – Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi terkait dugaan korupsi tata kelola tambang PT QSS.
Pemeriksaan dilakukan Kamis (20/8/2026) dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP dan/atau IUP OP PT QSS.
Perkara tersebut berkaitan dengan tata kelola izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial H.
H diketahui menjabat sebagai Direktur PT STI dan hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Kejagung.
Penyidik JAM PIDSUS masih mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola perizinan pertambangan tersebut.
Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses penanganan perkara.
Kejagung belum menyampaikan lebih lanjut materi pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
Penyidikan perkara masih berlangsung untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang berkaitan.*












