Kamis, Agustus 20, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDLHK Sidak Alexandria Hills, Developer Tak Kunjung Muncul

DLHK Sidak Alexandria Hills, Developer Tak Kunjung Muncul

KENDARIKINI.COM — Persoalan pembangunan Alexandria Hills di Puuwatu, Kota Kendari, kembali menjadi sorotan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari mengaku telah turun melakukan pengawasan ke lokasi.

Namun, petugas DLHK tidak menemukan pihak developer maupun penanggung jawab kegiatan di lapangan.

Kepala DLHK Kota Kendari, Hj. Erlis Sadya Kencana, ST., mengatakan peninjauan pertama dilakukan pada 28 Juli 2026.

“Telah dilakukan peninjauan lapangan pada tanggal 28 Juli, tapi belum bertemu pihak developer,” kata Erlis, Kamis (20/8/2026).

DLHK kembali melakukan peninjauan pada 30 Juli bersama Dinas PUPR, Satpol PP dan pihak kelurahan.

Dalam peninjauan tersebut, pemerintah memasang plang penghentian aktivitas pembangunan Alexandria Hills.

Erlis mengatakan, penanggung jawab kegiatan wajib menyelesaikan dokumen Persetujuan Lingkungan sesuai jenis dan skala kegiatan.

Berdasarkan arahan penapisan KBLI 68111 dari Kementerian Lingkungan Hidup, perumahan MBR memiliki ketentuan dokumen lingkungan tertentu.

Perumahan subsidi dengan luas maksimal tiga hektare atau kurang dari 150 unit wajib memiliki SPPL.

Pengajuan SPPL dilakukan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS) menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Penerbitan SPPL dapat berlangsung otomatis tanpa melalui persetujuan lingkungan dari DLHK.

DLHK menegaskan aktivitas pembangunan belum dapat dilanjutkan sebelum kewajiban dokumen lingkungan dipenuhi.

Jika pembangunan tetap berlangsung setelah pemasangan plang, temuan tersebut akan dicatat sebagai pelanggaran.

“Temuan akan dituangkan dalam hasil pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme sanksi administratif,” tegas Erlis.

DLHK kini menunggu penanggung jawab kegiatan memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sebelum pembangunan Alexandria Hills dilanjutkan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -