KENDARIKINI.COM — Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait perkara dugaan korupsi pertambangan.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
Perkara tersebut mencakup kegiatan pertambangan yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS, Kamis (20/8/2026).
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HD, AH dan TAC.
Ketiganya tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada KPP BDC Pangkalpinang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan tertulisnya.
Penyidik masih mendalami perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam tersebut.
Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam proses hukum.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara PT PMM.
Kejaksaan Agung belum mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.*












