KENDARIKINI.COM, KONAWE UTARA – Aktivitas pertambangan PT Dwi Mitra Multiguna Sejahtera (PT DMS) di Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menuai sorotan dari pegiat lingkungan.
Perusahaan yang telah beroperasi sejak sekitar 2010 itu diduga belum melaksanakan kewajiban reklamasi lahan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lembaga Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut) menyebutkan, dari total kurang lebih 200 hektare wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT DMS, sekitar 80 persen telah berubah menjadi lahan terbuka akibat aktivitas penambangan. Kondisi tersebut disebut menyisakan lubang-lubang bekas galian tambang yang hingga kini belum dipulihkan.
Ketua Umum P3D Konut, Jefri, mengatakan bahwa PT DMS diduga telah memproduksi jutaan metrik ton ore nikel, namun upaya reklamasi lahan pascatambang belum terlihat secara signifikan.
“Padahal, kewajiban reklamasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang,” ujar Jefri kepada Kendarikini.com pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut mewajibkan setiap pemegang IUP untuk memulihkan lahan pascatambang sesuai dengan rencana reklamasi yang telah disetujui pemerintah.
Menurut Jefri, aktivitas pertambangan PT DMS juga diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia menyebut adanya lubang bukaan tambang (void) yang diperkirakan mencapai luasan 20 hingga 30 hektare dengan kedalaman sekitar 15 hingga 20 meter.
“Lubang-lubang tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang jika tidak segera direklamasi. Perusahaan seharusnya bertanggung jawab atas pemulihan lahan yang telah ditambang,” tegasnya.
Selain itu, P3D Konut menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap masyarakat sekitar. Jarak lokasi pertambangan dengan permukiman warga disebut hanya sekitar 500 meter. Material lumpur dari area tambang dilaporkan mengalir ke laut serta tambak milik warga.
“Kondisi ini berpotensi merugikan nelayan dan pembudidaya tambak. Kami menduga pembangunan kolam pengendapan sedimen tidak dilakukan berdasarkan kajian lingkungan yang memadai,” ungkap Jefri.
Atas dasar itu, P3D Konut mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap operasional PT DMS. Mereka juga meminta agar penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan dievaluasi, bahkan dihentikan, apabila ditemukan pelanggaran.
Tak hanya soal reklamasi, P3D Konut juga menduga adanya aktivitas pertambangan PT DMS yang masuk ke kawasan hutan lindung. Dugaan tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Kawasan hutan lindung yang sebelumnya ditumbuhi mangrove dan berfungsi melindungi wilayah pesisir Lasolo dilaporkan mengalami kerusakan,” katanya.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, P3D Konut meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kejaksaan Agung, Kementerian Kehutanan, TNI, dan Polri untuk turun melakukan penertiban di wilayah IUP PT DMS.
“Kami berharap ada penghentian aktivitas, pemasangan plang larangan, serta penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku jika terbukti terjadi pelanggaran,” pungkas Jefri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dwi Mitra Multiguna Sejahtera belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh klarifikasi.










