Rabu, Juni 17, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaTerbitkan AHU Yayasan Unsultra Versi Mantan Gubernur Sultra, Notaris di Bandung Dilaporkan...

Terbitkan AHU Yayasan Unsultra Versi Mantan Gubernur Sultra, Notaris di Bandung Dilaporkan ke Mabes Polri

KENDARIKINI.COM, Kendari – Seorang notaris asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Dian Indrawaty Gunawan, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta terkait penerbitan dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU) Yayasan Pendidikan Tinggi Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra).

Laporan tersebut dilayangkan pada Senin, 19 Januari 2026, oleh M. Aldiansyah Alala, anggota Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra sekaligus ahli waris pendiri yayasan, Ir. Alala.

Kuasa hukum ahli waris Ir. Alala, Dr. M. Yusuf, menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan terbitnya dokumen AHU Nomor AHU-AH.01.06-0001018 tertanggal 6 Januari 2026 yang diajukan oleh Notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum.

Menurut Yusuf, AHU tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi kepengurusan Yayasan Unsultra versi mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, yang diklaim tidak sesuai dengan historis pendirian yayasan.

“Klien kami melaporkan notaris Dian Indrawaty Gunawan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan atau Pasal 393 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Yusuf saat ditemui di Kampus Unsultra, Rabu (21/1/2026).

Yusuf menjelaskan, perubahan akta Yayasan Unsultra berdasarkan sejarah pendirian oleh Ir. Alala telah dilakukan pada November 2025 dan telah memperoleh pengesahan AHU dari Ditjen AHU Kemenkum.

Namun, belakangan disebutkan terjadi perubahan akta kembali oleh pihak Nur Alam melalui Notaris Dian Indrawaty Gunawan, yang dalam prosesnya diduga terdapat pemalsuan dokumen. Akta tersebut kemudian menjadi dasar pengajuan AHU yang dikenal sebagai AHU Yayasan Unsultra versi Nur Alam.

Selain melaporkan notaris ke Mabes Polri, pihak ahli waris juga berencana melaporkan Nur Alam dan sejumlah pihak lainnya ke Polda Sultra atas dugaan penggelapan historis akta pendirian yayasan serta dugaan pemalsuan identitas pendiri, pembina, dan pengurus yayasan.

“Sejak 2023 saya telah mendapat kuasa untuk melaporkan dugaan penggelapan dan pemalsuan identitas dalam akta tahun 2010, namun saat itu tidak kami lakukan demi menghindari konflik. Dengan kondisi saat ini, laporan tersebut akan kami ajukan,” kata Yusuf.

Ia menegaskan bahwa kedudukan Ir. Alala sebagai pendiri Yayasan Unsultra telah dikuatkan melalui putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2001.

Sebagai informasi, Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra pertama kali didirikan oleh Ir. Alala melalui akta pendirian Nomor 15 tanggal 9 Juli 1986. Dalam perjalanan waktu, struktur kepengurusan yayasan sempat mengalami perubahan yang kemudian menjadi objek sengketa hingga berujung pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, yang dimenangkan oleh Ir. Alala hingga tingkat kasasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Notaris Dian Indrawaty Gunawan maupun pihak Yayasan Unsultra versi Nur Alam terkait laporan tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -