Sekda Sultra Soroti Banyaknya Perusahaan Tambang yang Tidak Lakukan Reklamasi

Kendari – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio menyoroti banyaknya perusahaan tambang di Sultra yang tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang.

Menurut Asrun Lio, banyak perusahaan tambang yang tidak komitmen untuk melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Perusahaan tambang yang ada di Sultra ini banyak yang tidak komitmen dalam melakukan penambangan yang sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP),” ungkap Asrun Lio yang juga sebagai Ketua Tim Terpadu Percepatan Reklamasi, Selasa 21 Februari 2023.

Ketidakpatuhan perusahaan tambang terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah menyebabkan dampak yang besar terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.

“Banyak yang terbengkalai. Eks lahan tambang yang seharusnya direklamasi tapi banyak yang tidak direklamasi. Sementara ada dana reklamasi yang tersimpan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini pihak Tim Terpadu Percepatan Reklamasi sedang berusaha mencari solusi dari kerusakan lingkungan dampak dari aktivitas penambangan tersebut.

“Jadi ini yang kita bicarakan pada hari ini bagaimana mengatasi masalah lingkungan dengan memanfaatkan dana yang tersedia. Tentu penanganannya kita akan bicarakan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan tentang pertambangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang (RPT) ditegaskan bahwa, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan Reklamasi dan Pasca Tambang.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait