Kendarikini.com – Kecelakaan kerja terjadi di PT PT CNI di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka yang tidak lain adalah karyawan milik Kontraktor PT. Cahaya Pertiwi Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Aktivis, Mardin Fahrun, Ia mengatakan
satu pekerja atas nama inisial K dilarikan ke RS SMS Berjaya Kolaka, Kecelakaan kerja tersebut terjadi saat korban melakukan pemasangan penarikan plat besi, langsung jatuh dari ketinggian kurang 10 meter, Selasa 11 Maret 2024.
Dikutip dari Portalterkini.com, Mardin Fahrun menambahkan kejadian kecelakaan kerja yang berakibat korban bukan kali pertama terjadi di PT CNI dalam bulan ini.
Belum saja berapa hari yang lalu, tepatnya pada Maret 2024, terjadi insiden pekerja di PT MIA anak perusahaan (Kontraktor) PT. CNI mengaakibatkan korban tertindis Tabung dengan luka dibagian tangan sampai 8 jahitan.
“Berdasarkan data yang kami kumpulkan ada beberapa insiden yang terjadi akhir – akhir ini, kasus ini adalah kejadian kedua dalam bulan ini kecelakaan kerja di PT CNI,” kata Mardin melalui keterangan resminya, Rabu 12 Maret 2024.
Terkait peristiwa tersebut dikutip dari Triaspolitika.id Dirops PT CNI Yusram Rantesalu didampingi KTT Alpi Cekdin dan Projact Manager Sonny Darsono, Rabu 13 Maret 2024 mengklarifikasi tudingan tersebut.
Yusran mengklarifikasi, bahwa memang pada tanggal 11 Maret 2024, telah terjadi kecelakaan kerja ringan yang menimpa karyawan konstruksi smelter, dimana terjatuh dari lantai 2 pekerjaan pemasangan steel plate platform, area furnace line 9 C1.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa penyebab kecelakaan adalah bahwa si korban terlalu menggebu gebu (bersemangat) dalam melaksanakan pekerjaannya, dimana menarik plate dengan rope secara mundur tanpa memperhatikan keadaan di belakang area kerjanya.
“Secara hak sebagai karyawan, yang bersangkutan sudah mendapatkan pengarahan atau induksi panduan cara kerja aman dan mengikuti safety talk manajemen awal shift kerja sebelum kejadian. Setelah kejadian si korban dilarikan ke klinik perusahaan dan mendapatkan pertolongan dasar sebelum akhirnya dievakuasi ke Rumah Sakit Kolaka,” ungkapnya.
Sementara itu Kadis Nakertrans, L M Ali Haswandi melalui Kabid Binwasnaker dan K3 Asnia Nidi mengatakan bahwa hanya ada satu laporan terkait peristiwa kecelakaan kerja di PT CNI.
“Belum ada,” ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Kamis 21 Maret 2024.
Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.
“Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia,” ungkapnya.
Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1971, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.
“Serta di atur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan,” tuturnya.
Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan.
“Ada, Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970,” pungkasnya.*










