KENDARIKINI.COM – Kemenimipas melalui Kanwil Ditjenpas Sultra memberikan remisi Idulfitri 1447 H kepada 2.156 warga binaan.
Remisi diberikan kepada WBP berkelakuan baik di seluruh Lapas dan Rutan di Sulawesi Tenggara.
Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyebut tujuh WBP langsung bebas usai menerima Remisi Khusus II.
Remisi diberikan bagi WBP yang telah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan berperilaku baik.
“Ini membanggakan. Remisi menjadi hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi syarat,” ujar Sulardi.
Ia mengingatkan WBP yang bebas agar tidak mengulangi kesalahan dan kembali menjadi warga taat hukum.
“Jadilah pribadi produktif dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Sulardi menegaskan sistem pemasyarakatan kini berorientasi pada pembinaan yang humanis.
Menurutnya, pendekatan ini menggantikan sistem pemenjaraan lama yang bersifat hukuman semata.
“Warga binaan harus diperlakukan manusiawi agar siap kembali ke masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, menyebut 728 WBP diusulkan menerima remisi.
Seluruh usulan tersebut disetujui, dan satu WBP di Lapas Kendari langsung bebas.
Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan mengikuti program pembinaan secara disiplin.*










