Senin, Juni 8, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKSBSI Ungkap Dugaan Kriminalisasi Mantan Pekerja PT CAM, Kini Ditahan di Polres...

KSBSI Ungkap Dugaan Kriminalisasi Mantan Pekerja PT CAM, Kini Ditahan di Polres Konsel

KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan kriminalisasi pekerja oleh PT Cipta Agung Manis (CAM).

Eks karyawan berinisial S mengaku tidak mendapat BPJS Ketenagakerjaan, kontrak kerja jelas, serta di-PHK tanpa prosedur.

Ia juga mengaku tidak menerima pesangon saat diberhentikan, meski telah bekerja bertahun-tahun di perusahaan industri tapioka itu.

Menurut S, sekitar 15 pekerja mengalami PHK tanpa alasan jelas dan diduga terjadi usai aksi tuntutan kenaikan upah.

“Gaji memang naik setelah aksi, tetapi banyak karyawan kemudian di-PHK,” ungkap S.

S juga menyoroti dugaan sikap arogan koordinator keamanan perusahaan yang disebut merupakan pensiunan aparat.

Atas persoalan itu, S meminta pendampingan hukum kepada KSBSI Kota Kendari untuk memperjuangkan hak normatif pekerja.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menegaskan PHK sepihak wajib disertai pembayaran pesangon atau kompensasi sesuai aturan.

Ia merujuk PP Nomor 35 Tahun 2021, termasuk kewajiban perusahaan membayar hak pekerja terdampak PHK.

Iswanto juga menyebut perusahaan yang tidak menanggung BPJS berpotensi dijerat pidana sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011.

KSBSI juga menerima informasi pekerja berinisial S dilaporkan pihak perusahaan dan kini menjalani penahanan di Polres Konsel.

Iswanto menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pekerja yang memperjuangkan hak, dan KSBSI akan mendampingi proses hukumnya.

KSBSI berencana menyambangi Polres Konsel serta membawa persoalan itu ke legislatif untuk mendorong penyelesaian.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -