Selasa, Juli 21, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkot Kendari Siapkan Perda BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan

KENDARIKINI.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari membahas Raperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Senin (13/7/2026).

Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion sebagai dasar memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Kendari.

Kepala Disnakerperin Kendari, Farida Agustina, menyebut regulasi mendukung Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Raperda bertujuan memberikan perlindungan bagi pekerja formal maupun informal tanpa membedakan status pekerjaan.

Program mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kepesertaan diwajibkan bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pekerja rentan dan pekerja migran.

Pemerintah daerah juga menyiapkan bantuan iuran melalui APBD serta dukungan program tanggung jawab sosial perusahaan.

Pekerja rentan, relawan, pelaku seni, pekerja padat karya, dan insan olahraga menjadi prioritas perlindungan.

Pemkot Kendari bersama BPJS Ketenagakerjaan akan membentuk tim pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan program.

Raperda juga mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -