KENDARIKINI.COM – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana.
Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.
“Kami meminta jaksa untuk melakukan penahanan guna menjaga rasa aman dan mengurangi trauma korban,” kata Akmal.
Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian agar korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.
Kasus yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bombana. Terduga pelaku berinisial A (55), yang menjabat sebagai Kepala Desa Akacipong.
Kerabat korban, Sarwin, menyatakan laporan telah disertai kronologi kejadian dan bukti awal. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kasus ini sudah kami laporkan, berharap bisa segera diproses,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, di rumah korban di Desa Akacipong.
Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut awalnya datang untuk membeli rokok dan berbincang mengenai harga sapi. Namun, situasi kemudian diduga berubah ketika pelaku menarik tangan korban, memeluk, dan mencium pipinya secara paksa.
Korban disebut berusaha melawan hingga terduga pelaku melepaskannya setelah anak korban pulang ke rumah. Seusai kejadian, korban menghubungi suaminya dalam kondisi trauma. Kerabat yang mendatangi lokasi juga disebut mendapati korban sedang menangis.
IMALAK Sultra menilai proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Meski demikian, penentuan status hukum terduga pelaku dan keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk status hukum terduga pelaku dan kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak korban atas perlindungan dan proses hukum yang adil perlu dipastikan.*













