KENDARIKINI.COM – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyoroti belum tertangkapnya seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bombana. Koordinator KARST, Ikhram, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan perkara tersebut.
Sorotan itu muncul setelah orang tua korban berinisial OB mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Bombana sejak Oktober 2025.
OB menyebut, satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hingga kini belum berhasil diamankan oleh penyidik. Ia mengaku terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya di tengah ketidakpastian proses hukum.
“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).
Menurut OB, sejak melaporkan perkara tersebut, dirinya tidak menerima salinan laporan polisi. Ia mengaku hanya memperoleh dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Upaya meminta kejelasan penanganan perkara juga dilakukan melalui layanan konsultasi Reserse Bareskrim Polri. Berdasarkan pemberitahuan dengan nomor **LK/376/VII/2026/BARESKRIM**, penyidik disebut masih berupaya menemukan keberadaan tersangka.
Dalam pemberitahuan tertanggal Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00, tercantum rencana tindak lanjut bahwa penyidik masih berupaya menemukan tersangka dan akan melakukan pengecekan kembali.
Status konsultasi tersebut dapat diperiksa melalui layanan Pusiknas Polri di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ pada bagian Cek Status Konsultasi.
OB juga mengungkapkan bahwa lokasi kejadian perkara disebut berada di rumah seorang anggota kepolisian yang turut menjadi saksi. Ia menduga terlapor memiliki hubungan keluarga dengan anggota tersebut. Dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Saat kasus tersebut terungkap, korban disebut masih duduk di kelas III SMP. OB mengatakan anaknya tidak lagi bersekolah setelah kejadian karena mengalami tekanan psikologis.
Ia juga menyoroti dugaan penyebaran video pribadi korban yang disebut memperburuk kondisi mental anaknya. Persoalan tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap perlindungan dan pemulihan korban.
Dalam perkara itu, OB menyebut terdapat tujuh orang yang dilaporkan kepada kepolisian. Menurut keterangannya, dua orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan empat orang telah divonis bersalah. Sementara satu orang lainnya disebut masih dalam pencarian aparat.
KARST, yang menaungi 14 lembaga, menyoroti pentingnya keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut. Kepastian hukum dinilai penting, terlebih kasus ini menyangkut korban yang masih berusia anak ketika peristiwa terjadi.
Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Polres Bombana mengenai perkembangan pencarian DPO, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah perlindungan terhadap korban masih perlu dimintakan konfirmasi.
Penanganan perkara diharapkan berjalan transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta menghormati proses hukum yang berlaku.*













