Nekat Jambret HP Seorang Mahasiswi, Pemuda di Kendari Mesti Berurusan dengan Polisi
Kendari – Sebelumnya Polresta Kendari menerima aduan seorang mahasiswi yang menjadi korban penjambretan, Kamis 23 Maret 2023.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku penjambretan.
“Awalnya pada hari kamis tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 22.15 WITA korban sedang berjalan di lorong Mangata Desa Kota Bangun Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel,” katanya.
Ia menambahkan saat itu korban akan pulang ke kamar kosnya, akan tetapi pada saat korban berjalan sambil menggunakan handphone tiba- tiba dari arah belakang ada dua orang laki-laki yang tidak kenal oleh Korban berboncengan menggunakan sepeda motor merek vixon dan yang di bonceng merampas handphone dari tangan Korban.
Kemudian korban mengadukan hal tersebut ke Polresta Kendari, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B / 81 / III /2023 / SPKT / Polresta Kendari / Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 22 Maret 2023 telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelaku IAS (23) jenis kelamin laki-laki sehari bekerja sebagai nelayan, setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Bombana untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil diamankan di Penginapan Andi Zikir Kelurahan Kampung Baru Kecamatab Rumbia Tengah Kabupaten Bombana,” jelasnya.
Untuk diketahui Tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.***