Ditreskrimsus Polda Sultra Kembali Limpahkan Perkara Penambangan Ilegal ke Kejari Konawe

Kendari – Ditreskrimsus Polda Sultra melalui Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus Illegal Mining ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pada hari Selasa 21 Maret 2023. Tersangka yang diserahkan tersebut adalah inisial J.

Diketahui penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan polisi LP Nomor: LP/A/1/I/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 3 Januari 2023. berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada tanggal 13 Maret 2023.

“Dan kemarin pada hari Selasa, 21 Maret 2023 kami secara resmi menyerahkan tersangka inisial J dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Konawe untuk disidangkan,” kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis, S.I.K., M.H Diberitakan sebelumnya, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara mengungkap penambangan batu gamping Illegal tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara.

Kompol Ronald menjelaskan juga bahwa, kegiatan penambangan yg dilakukan oleh J tanpa mengantongi izin dari pemerintah pusat. Sehingga kami melakukan penyidikan dan menyita 2 unit alat berat excavator sesuai dengan SOP dan Undang-Undang yg berlaku.

Tersangka J dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. atas Pasal yg sangkakan, tersangka J diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000.00 (seratus miliar rupiah)

“Tidak kalah dengan Tahun sebelumnya, kami tahun ini terus melancarkan giat patroli mining dan memgungkap kasus kasus ilegal mining entah itu dari kegiatan penambangan ore nikel maupun kegiatan penambangan batuan, jika terdapat perbuatan melawan hukum atau diindikasi merupakan perbuatan tindak pidana kami akan melalukan proses lidik sidik sampai tuntas,” pungkas Kompol Ronald dalam keterangan tertulisnya, Kamis 23 Maret 2023.***



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait