KENDARIKINI.COM – Konsolidasi lintas lembaga terkait situasi Routa digelar di Kendari, Minggu (22/3/2026).
Pertemuan ini melibatkan LAT Sultra, MAT Sultra, POSKOHAM, Aliansi Routa Bersatu, dan Anakia Wiwirano To Routa.
Hadir Ketua LAT Sultra Lukman Abunawas, Ketua MAT Abdul Sahir, Ketua POSKOHAM Jumran, dan tokoh lainnya.
Forum menegaskan seluruh sikap telah melalui telaah Dewan Pakar Lembaga Adat Tolaki.
Telaah menempatkan persoalan Routa dalam kerangka hukum konstitusional, administratif, dan hukum adat.
Dewan Pakar LAT menilai peran lembaga adat memiliki dasar hukum sah dalam pengambilan kebijakan negara.
Mengabaikan rekomendasi adat dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum secara prosedural.
Lukman Abunawas menegaskan kepentingan masyarakat Routa harus menjadi prioritas utama.
Ia menyebut tidak boleh ada aktivitas mengabaikan masyarakat di atas tanahnya sendiri.
Lembaga adat, katanya, siap mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan hukum berlaku.
Ketua POSKOHAM Jumran menilai konsolidasi ini memiliki legitimasi hukum yang kuat.
Menurutnya, langkah advokasi ke depan tidak hanya bersifat moral, tetapi berbasis hukum.
Ketua MAT Abdul Sahir menegaskan masyarakat adat tidak menolak pembangunan.
Namun, mereka meminta hak dihormati serta dilibatkan dalam setiap kebijakan.
Ketua Aliansi Routa Bersatu Rafli menyebut hasil pertemuan menjadi arah gerakan lapangan.
Ia menegaskan kesiapan mengawal isu dengan data dan langkah terukur.
Yen Iayas Latorumo menyoroti pentingnya kehadiran nyata bagi masyarakat terdampak.
Ia berharap suara masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan.
Pertemuan menghasilkan kesepahaman memperkuat koordinasi lintas lembaga dan evaluasi tambang Routa.
Langkah lanjutan difokuskan pada advokasi berkelanjutan berbasis hukum dan keadilan.*










