KOLAKA UTARA, KENDARIKINI.COM – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika di Kecamatan Pakue Utara.
Penindakan dilakukan pada Selasa (21/4/2026) dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Badmar Ricky P, membenarkan penangkapan dua pria berinisial S (48) dan H (48).
“Benar, kami mengamankan dua orang terduga pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4) malam.
Menurutnya, kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi menyita tiga sachet sabu, tiga pipet kaca, satu pipet plastik, serta satu unit mobil.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Kolaka Utara untuk proses hukum.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, informasi tambahan dari sumber menyebut salah satu terduga pelaku diduga pernah terlibat kasus serupa.
Ia mengungkapkan bahwa pelaku S merupakan residivis kasus yang sama dan kerabat dekat dari Salah satu Anggota DPR RI asal Sultra berinisial RM sedangkan H dalam dokumen yang diterima dan berdasarkan penelusuran tim redaksi langitsultra.com merupakan komisaris di PT KTR.
Namun, informasi tersebut masih perlu verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.*










