Selasa, Juni 9, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaRS Hermina Bantah Tagihan Rp4 Juta ke Pasien BPJS

RS Hermina Bantah Tagihan Rp4 Juta ke Pasien BPJS

KENDARIKINI.COM – RS Hermina Kendari menanggapi dugaan pembebanan biaya Rp4 juta kepada pasien BPJS.

Humas RS Hermina, Nining, menyebut persoalan tersebut merupakan urusan antara pasien dan BPJS.

“Hal itu tidak berkaitan langsung dengan pihak rumah sakit,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan RS tidak menerima pembayaran Rp4 juta dari pasien pengguna BPJS.

Menurutnya, pasien BPJS tidak melakukan pembayaran langsung kepada pihak rumah sakit.

Nining menjelaskan, tunggakan atau denda BPJS dibayarkan langsung oleh pasien ke pihak BPJS.

Ia menyebut RS hanya memberikan layanan sesuai prosedur tanpa memungut biaya tambahan.

Pasien, kata dia, sempat dirawat tanpa BPJS aktif dan diberi waktu 3×24 jam pengurusan.

Selama masa itu, keluarga pasien diarahkan mengaktifkan BPJS sesuai mekanisme yang berlaku.

RS juga memastikan pemeriksaan status BPJS dilakukan sejak awal proses pendaftaran pasien.

“Status BPJS pasien selalu kami cek, aktif, tidak aktif, atau belum terdaftar,” tegasnya.

Sementara itu, Humas BPJS Kendari belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Sebelumnya, balita dua tahun diduga dibebani biaya perawatan selama tiga hari di RS.

Keluarga mempertanyakan dasar tagihan Rp4 juta sebelum status BPJS pasien aktif.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -