KENDARIKINI.COM – Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan korupsi penyimpangan IUP pertambangan bauksit di Kalimantan Barat.
Penetapan dilakukan Tim Penyidik JAM PIDSUS pada Jumat, 22 Mei 2026.
Empat tersangka yakni YA, IA, HSFD, dan AP terkait tata kelola IUP PT QSS periode 2017-2025.
YA merupakan Komisaris PT QSS. IA berperan sebagai konsultan perizinan dan Direktur PT BMU.
HSFD diketahui analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Sementara AP menjabat Direktur PT QSS.
Penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, serta memeriksa 12 saksi dalam perkara tersebut.
PT QSS sebelumnya memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat tahun 2016.
Namun, penyidik menemukan aktivitas penambangan tidak dilakukan di wilayah IUP PT QSS.
Bauksit diduga berasal dari luar wilayah izin dan dibeli secara ilegal.
Material tersebut kemudian diekspor memakai dokumen IUP OP dan RKAB milik PT QSS.
Penyidik juga menemukan dugaan pemberian uang kepada pejabat Kementerian ESDM.
Uang itu diduga untuk memuluskan penerbitan dokumen ekspor meski syarat administrasi tidak terpenuhi.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka AP, YA, dan IA ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.
Sedangkan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.*










