Senin, Juli 6, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelantikan Kepsek di Kendari Dibatalkan, BKN: Guru Tidak Memenuhi NSPK Tidak Bisa jadi Kepsek

KENDARIKINI.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menanggapi pembatalan Surat Keputusan (SK) pelantikan 111 Kepala Sekolah (Kepsek) TK, SD, SMP di Kota Kendari, dan rencananya akan dilakukan pelantikan ulang.

Kepala UPT BKN Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Gunawan, mengatakan pelantikan ulang dapat dilakukan ketika 111 nama guru mengalami perubahan posisi atau pergantian nama baru dalam sistem BKN. Namun, apabila tidak ada perubahan tidak perlu dilakukan pelantikan ulang.

“Itu kan secara sistem tidak ada perubahan di kami diturunkan atau dinaikan, jadi tidak perlu pelantikan,” ujar Gunawan, dikonfirmasi jurnalis Kendarikini.com, Jumat (22/5/2026).

Gunawan, juga mengecualikan guru-guru yang telah keluar rekomendasinya dari hasil pengusulan setelah SK pelantikan dibatalkan perlu memenuhi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) untuk boleh diangkat ulang jadi Kepsek TK, SD, SMP di Kendari.

Gunawan menjelaskan, NSPK adalah pedoman wajib dalam manajemen Aparatur Sipil Sultra (ASN) dan penyelenggaraan pemerintahan, yang dirancang untuk menjamin tata kelola yang efektif, efisien, profesional, dan akuntabel.

Hal ini diatur dalam Pasal 26 Ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023, serta pengawasan yang diatur dalam Perpres Nomor 116 Tahun 2022, serta implementasi NSPK manajemen ASN yang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2022.

“Kecuali yang mendapatkan rekomendasi dari BKN yang tidak memenuhi NSPK tidak boleh diangkat harus dibatalkan,” ungkapnya.

SK pelantikan 111 Kepsek TK, SD, SMP negeri maupun swasta di kota Kendari tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi dibatalkan pemerintah kota (Pemkot) Kendari pada 15 April 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari, Alfian, mengatakan pembatalan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan kepala sekolah berjalan sesuai regulasi dan memiliki dasar administrasi yang kuat.

“Pelantikan Desember 2025 itu sudah dibatalkan. SK pembatalannya terbit sejak 15 April 2026. Saat ini kami mulai mengusul kembali sesuai mekanisme yang berlaku, dan sudah ada 20 rekomendasi yang keluar,” ujar Alfian, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/5/2026).

Alfian menegaskan, pembatalan SK dilakukan untuk penyesuaian agar kedepannya tidak mengalami masalah administrasi.

“Ini sementara berproses semua. Jadi dilakukan penyesuaian kembali agar ke depan tidak ada persoalan administrasi,” tegasnya.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -