Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaBupati Kolut Diadukan ke Kejati Sultra

Bupati Kolut Diadukan ke Kejati Sultra

KENDARIKINI.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (Gertak) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus melaporkan Bupati Kolut NRU di Kejaksaan Tinggi (Kejati) atas dugaan korupsi pematangan lahan pembangunan Bandara pada Senin, 22 September 2025.

Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi menegaskan bahwa unjuk rasa dilaksanakan ini adalah bentuk kekecewaan terhadap Bupati Kolaka Utara, NRU Pasalnya, Bupati diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan pematangan lahan bandar udara Kolaka Utara.

Proyek Pematangan Lahan Bandar Udara Kolaka Utara dalam hal ini pembangunan talud dan penimbunan digagas sejak 2018–2019 sebagai program strategis untuk membuka akses transportasi udara dan memperkuat perekonomian daerah.

Pembiayaan berasal dari pinjaman daerah sekitar Rp97,47 miliar yang dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221 tanggal 16 Oktober 2020 antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sultra.

Dari total itu, satu paket besar senilai Rp41,15 miliar dialokasikan untuk pematangan lahan bandara dan dikerjakan oleh PT Monodon Pilar Nusantara pada Mei 2020.

Menurut Farid, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menghitung kerugian secara parsial sebesar Rp9,87 miliar.

Namun fakta di lapangan menunjukkan potensi kerugian total loss setara nilai kontrak Rp41,15 miliar, karena pekerjaan di Duga dilakukan tanpa dokumen perencanaan yang sah, tanpa izin lingkungan (Amdal) final, izin reklamasi penimbunan laut dan menghasilkan fisik proyek yang tidak dapat dimanfaatkan.

“Talud dilaporkan rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi standar teknis, dan lahan tidak layak untuk tahap pembangunan bandara berikutnya,” ungkapnya.

Farid mengatakan proyek pematangan bandara itu terdapat dugaan ugaan manipulasi dokumen pinjaman kredit.

Pasalnya, ada perbedaan angka antara Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD Nomor 33 Tahun 2020 dan nilai yang tercantum dalam akta kredit.

Sebagai contoh, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit naik menjadi Rp714 juta.

“Perbedaan ini memunculkan dugaan rekayasa dokumen untuk memperbesar pinjaman,” jelasnya.

Selain itu, ditemukan sembilan paket pekerjaan yang tidak tercantum dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 221, tetapi tetap dicairkan oleh BPD Sultra pada 22 Desember 2020. Proses ini berlangsung sebelum terbitnya Akta Perubahan Nomor 101 tanggal 3 November 2021 yang seharusnya menjadi dasar perubahan.

Tak hanya itu, pihaknya juga menduga terjadi kesepakatan tidak sah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dan pihak bank untuk mencairkan dana di luar ketentuan, melanggar ketentuan Kementerian Dalam Negeri.

Dengan demikian tambahnya pola penggunaan anggaran yang tidak prosedural dan berisiko tinggi. Pinjaman daerah yang seharusnya diawasi ketat justru dipakai untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, di duga tanpa persetujuan DPRD dan Mendagri.

“Kondisi ini berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman dan bunga sebagai kerugian negara,” ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Bupati Kolaka Utara atas dugaan keterlibatannya dalam proyek pemantangan bandara. Selanjutnya pihaknya meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Kolaka Utara, pihak Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, serta seluruh pejabat dan pihak terkait yang terlibat dalam perencanaan, pencairan, dan pelaksanaan proyek.

“Pada dasarnya Kejati Sultra harus memproses kasus ini dugaan korupsi tersebut, karena telah merugikan negara puluhan miliar,” tandasnya.

Sementara itu Asintel Kejati Sultra, Ilham mengatakan bahwa perkara tersebut sementara berproses.

“Perkara ini sementara ditangani Penyidik Kejari Kolaka Utara, sudah ada putusan yang inkrah terhadap Kadis, PPK dan kontraktor yang ketiga terdakwa yang sudah menjalankan vonis, sementara masih ada satu perkara yang terdakwanya Konsultan itu sementara persidangan,” ungkapnya.

Lanjutnya bahwa terkait Bupati Kolut yang sebelumnya dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi terhadap perkara yang menjerat tiga terdakwa sebelumnya, dalam perkara Konsultan dimungkinkan hadir.

“Tergantung urgensi, jika Penyidik atau jaksa perlu keterangan dari Bupati Kolut, kita mungkinkan dihadirkan, tergantung urgensinya,” pungkasnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -