Selasa, September 22, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaPolresta Kendari Ungkap Tiga Kasus Senpi Rakitan, Amankan Amunisi Aktif

Polresta Kendari Ungkap Tiga Kasus Senpi Rakitan, Amankan Amunisi Aktif

KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari mengungkap rangkaian kasus penyalahgunaan senjata api rakitan dan amunisi di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari KBP Syafi’i Nafsikin melalui Kasat Reskrim Kompol Welliwanto mengatakan, pengungkapan dilakukan melalui tiga tahap pengembangan.

“Pengungkapan bermula dari penangkapan MU, 25 tahun, pada 8 September 2026. MU diamankan setelah diduga mengarahkan senjata api rakitan laras panjang kepada seseorang di Kampung Salo,” katanya.

Sebelumnya, MU disebut mendatangi lokasi karena persoalan upah dari pekerjaan sebagai kurir narkoba.

“Dalam kejadian tersebut, MU membawa senpi rakitan laras panjang beserta tujuh amunisi kaliber 5,56 milimeter,” tambahnya.

Lanjutnya, Dua dari tujuh amunisi tersebut telah terpasang pada senjata saat diamankan. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut untuk mencari senjata lain milik MU.

“Pada 10 September 2026, polisi menemukan senjata api rakitan jenis revolver di rumah MU. Senjata tersebut diduga dibuat menggunakan besi holo yang dibentuk menyerupai senjata genggam,” tambahnya lagi.

Kemudian, MU mengaku membeli senjata tersebut dari seseorang berinisial K dengan harga Rp500 ribu.

“Pengembangan berikutnya mengarah kepada NO, 38 tahun, yang diduga memberikan amunisi kepada MU. NO diamankan pada 18 September 2026 di wilayah Kecamatan Wua-Wua, Kendari,” tuturnya.

Dari penggeledahan rumah NO, polisi menemukan 57 peluru karet kaliber 5,56 milimeter.

“Polisi juga menemukan satu peluru tajam dan satu peluru hampa kaliber 5,56 milimeter. Selain itu, ditemukan 46 selongsong peluru FN, senjata tajam jenis samurai dan parang,” bebernya.

Polisi turut mengamankan senapan angin PCP serta alat yang diduga berkaitan dengan narkotika.

“Dalam pemeriksaan, NO mengaku memperoleh amunisi dari seseorang berinisial IW. NO juga mengaku menjual atau menukarkan sebagian amunisi dengan narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Polisi menyebut MU merupakan residivis kasus penganiayaan menggunakan Air SoftGun pada 2024.

“Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi masih mendalami asal-usul senjata, amunisi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tutupnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -