KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang jaminan dokumen sebesar Rp50 juta per kapal yang menyeret oknum Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kendari akhirnya menemui babak baru.
Setelah sempat memicu polemik, uang puluhan juta tersebut kini telah resmi dikembalikan kepada para nelayan yang menjadi korban. Kabar pengembalian ini diungkapkan langsung oleh Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau.
Menurutnya, pengembalian uang jaminan ini terjadi setelah pihaknya melayangkan laporan resmi ke PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Inspektorat Jenderal KKP.
“Uang 50 juta dikembalikan ke nelayan. Laporan kami itu masuk di tanggal 14 Oktober 2026 dengan nomor 050.03/Spm/DPP.POSBI/X/2026. Kemudian pada 21 Oktober 2026, kami mendapat kabar dari pemilik kapal bahwa uangnya sudah dikembalikan oleh pengurus kapal yang dimaksud,” ujar Erni, Kamis (22/10/2026).
Erni berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar para nelayan tidak dijadikan layaknya mesin Automated Teller Machine (ATM) oleh oknum daerah yang mencari keuntungan pribadi. Ia juga mengimbau para nelayan untuk segera melapor ke POSBI jika kembali menemukan aktivitas mencurigakan atau pemerasan serupa guna divalidasi kebenarannya.
Kepastian pengembalian ini turut dibenarkan oleh Judrajat, salah satu pemilik kapal yang sempat diproses oleh pihak KKP Kendari.
“Iya, Alhamdulillah uang jaminan 50 juta sudah dikembalikan ke tiga nelayan, salah satunya saya,” ungkap Judrajat saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Sebelumnya, Presiden POSBI, Erni Bajau, menyoroti dugaan penarikan uang jaminan dokumen sebesar Rp50 juta per kapal nelayan diduga sebanyak 21 kapal oleh oknum Stasiun PSDKP Kendari, Sulawesi Tenggara.
Erni menyatakan dugaan pungli ini dikonfirmasi langsung dirinya setelah menerima laporan dari salah satu pemilik kapal yang menjadi korban.
“Informasi itu saya dapatkan langsung dari satu pemilik kapal yang sudah membayar uang Rp50 juta,” ujar Erni dikonfirmasi Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Erni membeberkan bahwa sebelumnya dokumen para pemilik kapal dipegang pihak PSDKP Kendari sebelum uang diserahkan maka dokumen kapal tidak diberikan.
“Dokumen mereka itu ditahan karena belum membayar Rp50 juta,” tambah Erni.
Erni mengungkapkan bahwa alasan para pemilik kapal terpaksa menuruti permintaan uang tersebut karena tanpa adanya dokumen kapal yang dipegang, para nelayan tidak diberikan akses untuk engambil pasokan es balok untuk pengawetan ikan, mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan bertolak ke laut untuk menangkap ikan.
“Kan dokumen itu kalau tidak dikasih mereka tidak bisa ambil es, isi BBM dan tidak bisa melaut. Makanya mereka membayar dikasih dokumen. Dan membayarnya tidak melalui transfer tapi stor tunai ke pengurus KKP (PSDKP Kendari),” terangnya.
Erni menegaskan bahwa kesaksian ini diperkuat dengan informasi sejenis yang dihimpun dari para nelayan lain di wilayah Buton Utara.
“Informasi itu juga diperkuat dengan nelayan yang ada di Buton Utara,” jelasnya.
Tah hanya itu, Perwakilan Nelayan Buton Utara, Riswan juga angkat bicara mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan setelah proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pihak nelayan diminta membayar uang jaminan dokumen sebesar Rp50 juta per kapal jika ingin kapal mereka bebas. Ia mengatakan bahwa uang tersebut suda diserahkan oleh pemilik 3 kapal secara tunai kepada pihak ketiga yang ditunjuk langsung oleh PSDKP Kendari.
“Jadi prosesnya itu pada waktu BAP disampaikan persoalan uang 50 juta. Kemudian kapal-kapal ini membayar yang ditunjuk langsung oleh PSDKP. Pemilik 3 kapal mereka sudah membayar 50 juta satu kapal dalam bentuk tunai,” ungkap Riswan saat dikonfirmasi Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Informasi ini juga diperkuat Nelayan berinisial JD bahwa Kepala PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, memang tidak memegang uang tersebut secara fisik. Namun, Asep merupakan sosok yang memberikan solusi dan menginstruksikan adanya uang jaminan dokumen Rp50 juta agar kapal bisa keluar.
“Asep memang tidak pegang (uang) cuma dia yang kasih solusi kalau mau keluar kapal harus ada jaminan Rp50 juta,” pungkasnya.
Lebih lanjut JD juga mengungkapkan kronologi penyerahan uang jaminan tersebut yang disebutnya melibatkan petugas yang dipercaya Kepala Satwas PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
“Status pekerjaan pemegang jaminan (Rp50 juta) itu adalah pengurus surat-surat kapal yang dipercaya Asep,” ungkapnya.
Menurut JD, dirinya sempat mengajukan orang kepercayaannya untuk mengurus administrasi kapal tersebut. Namun, usulan itu ditolak oleh Kepala Satuan Pengawas (Satwas) PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat.
“Saya kemarin sempat tunjuk pengurus kapal saya, cuma Asep tidak percaya,” jelasnya.
JD menambahkan bahwa karena penolakan tersebut, pihak PSDKP Kendari langsung mengarahkan untuk menggunakan jasa pemegang jaminan yang kemudian menerima uang puluhan juta tersebut.
“Dengan penuh pertimbangan, Asep langsung sebut nama pemegang jaminan (Rp50 juta) itu,” tegasnya.
Di sisi lain, Kepala PSDKP Kendari, Asep Rahmat Hidayat, meluruskan simpang siur mengenai jumlah kapal yang diperiksa dan membantah dugaan jumlah kapal yang beredar di publik.
Asep menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan ada 21 kapal adalah tidak benar. Sesuai laporan resmi, total kapal yang tercatat hanya 11 kapal.
“Tidak benar itu 21 kapal. Saya tidak tahu angka 21 itu bersumber dari mana. Laporan yang masuk ke kami totalnya ada 11 kapal, dan saat ini kami baru memeriksa 3 kapal,” ujar Asep dikonfirmasi Kendarikini.com, Senin (28/9/2026).
Pihak PSDKP Kendari juga mengatakan sejauh ini pihaknya baru memeriksa 3 kapal. Adapun sisa kapal lainnya belum dapat diperiksa lantaran sebagian besar posisinya masih berada di tengah laut.
“Sisanya belum diperiksa karena sebagian besar kapalnya masih berada di laut. Belum ada yang membayar (Rp50 juta) ini masih proses,” tambah Asep.
Lebih lanjut Asep membantah bahwa pihaknya melakukan pungli Rp50 juta per kapal sebagaimana yang dibeberkan para nelayan.
“Tidak ada pungli walaupun 1 rupiah,” tutupnya.
Meskipun pihak PSDKP Kendari membantah, pihak POSBI tetap menyikapi temuannya yang diduga mencederai keadilan para nelayan. Karena mengingat proses pemeriksaan terhadap nelayan masih berjalan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum inkrah namun para nelayan sudah dimintai membayar.
Erni menyatakan komitmen penuh untuk mengambil langkah hukum lanjutan. Ia kini tengah merampungkan seluruh berkas dan bukti-bukti fisik terkait dugaan pungli oknum petugas PSDKP Kendari.
Menurutnya seluruh temuannya akan segera dibawa dan dilaporkan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pusat di Jakarta agar tim internal kementerian bisa segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
“Informasi ini kami akan teruskan ke pusat biar pusat yang langsung menginvestigasi,” pungkasnya.*













