Fakta Persidangan Ungkap Dugaan Aktor Baru Korupsi Tambang Kolut, Kejati Sultra Didesak Bertindak

KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali menjadi sorotan. Puluhan massa yang tergabung dalam Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (KASAD) Sultra Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara pada Senin 22 Desember 2025 siang.
Dalam aksinya, massa mendesak Kejati Sultra menindaklanjuti sejumlah nama yang mencuat dalam fakta persidangan perkara korupsi tambang dengan modus rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (PT AMIN).
Kronologi Perkara
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi tersebut ditengarai menimbulkan kerugian negara mencapai Rp233 miliar.
Saat ini, sebanyak tujuh orang terdakwa telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Pengadilan Negeri Kendari. Perkara tersebut mengungkap praktik penjualan kuota RKAB atau yang dikenal sebagai dokumen terbang untuk mengakomodasi aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel ilegal di wilayah Kolut.
Nama-Nama Disebut di Persidangan
Koordinator aksi KASAD Sultra Bersatu, Aldi Lamoito, menyampaikan bahwa keterangan terdakwa Direktur Utama PT AMIN, Mochammad Machrusy, di persidangan maupun di luar ruang sidang, mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum dimintai pertanggungjawaban hukum.
Salah satu nama yang disebut adalah Wakil Bupati Kolaka, H, yang pada waktu peristiwa terjadi diduga menjabat sebagai Direktur Utama PT Babarina Putra Sulung (PT BPS).
“Berdasarkan keterangan terdakwa, PT Babarina Putra Sulung diduga menggunakan dokumen RKAB milik PT AMIN melalui koordinasi dengan Husmaluddin. Fakta ini seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Aldi.
Selain itu, Aldi juga menyebut HT, yang diketahui merupakan eks Komisaris PT BPS, serta Jos Stefan Hideky, Direktur Utama PT Huady Nikel Alloy Indonesia, sebagai pihak yang namanya muncul dalam fakta persidangan.
*Dugaan Kesaksian dan Dokumen Terbang*
Keterangan Direktur Utama PT Huady Nikel Alloy Indonesia, dalam persidangan, terkait kerja sama jual beli ore nikel dengan PT AMIN disebut dibantah oleh terdakwa Machrusy.
Machrusy menyatakan tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama jual beli ore nikel sebagaimana diperlihatkan di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa kerja sama yang terjadi hanya sebatas penggunaan dokumen kuota RKAB atau dokumen terbang.
“Keterangan tersebut menjadi indikasi penting adanya dugaan praktik penjualan dokumen untuk melegalkan hasil tambang ilegal,” kata Aldi.
Dugaan Aliran Dana
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi lainnya, Andri Togala, menyampaikan bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap dugaan adanya aliran dana dari penggunaan dokumen RKAB tersebut.
Disebutkan adanya kesepakatan imbalan sebesar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton nikel yang terjual. Jika dikonversi ke rupiah, nilai tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Imbalan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan proses penerbitan izin Operasi Terminal Umum di wilayah Kolut,” jelas Andri.
Desakan ke Penegak Hukum
Atas dasar fakta-fakta persidangan tersebut, KASAD Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Wakil Bupati Kolaka H, eks Komisaris PT BPS T, serta Direktur Utama PT Huady Nikel Alloy Indonesia Jos Stefan Hideky.
“Mereka diduga mengetahui, terlibat, dan menikmati keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan RKAB bodong. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu,” tegas Andri.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejati Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa aksi tersebut.
Sementara itu Wakil Bupati Kolaka yang dikonfirmasi via pesan dan panggilan Whataspp, serta sms dan panggilan telepon belum memberikan tanggapan.*









